Award Winners

Akibat Ulah Sang Anak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya

Akibat Ulah Sang Anak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Akibat ulah sang anak, Mario Dandy Satrio, Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu dilakukan Sri Mulyani terkait aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dalam rangka Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan. Mulai hari ini RAT dicopot dari tugas dan jabatannya. Dicopot sesuai pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/2/2023).

Selain mencopot RAT dari jabatannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengecek harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga:  Hentikan Menakut-nakuti Rakyat!

“Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jendreral mengecek harta kekayaan dari saudara RAT. Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jendreral kepada yang bersangkutan,” ujar Sri Mulyani

Bunyi pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil:

“Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa,” bunyi Pasal 31 Ayat 1 aturan tersebut.

“Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin,” bunyi Pasal 31 Ayat 2.

Baca Juga:  UU DKJ Resmi Diteken Presiden, Berlaku Setelah Ada Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya per kemarin (23/2). Meski begitu, statusnya masih pegawai negeri sipil (PNS).

“(Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari jabatannya. Status beliau yang bersangkutan masih PNS,” kata Awan kepada wartawan di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, dikutip detik.com, Jumat (24/2/2023).

Selama status masih sebagai PNS, maka yang bersangkutan tetap menerima haknya berupa gaji pokok meski tidak lagi menjabat. Pemberian gaji itu diberikan sampai ada hasil pemeriksaan.

Baca Juga:  Warga Aceh Bangun Meunasah Seharga 5 Miliar di Malaysia

“He’eh (masih digaji). (Tunjangan) nggak dapat. Makanya kan kita periksa, nanti lihat hasil pemeriksaannya. (Cuma nggak jabat ya?) Iya,” ucapnya.

Untuk diketahui, selain terkait kasus penganiayaan, gaya hidup tersangka Mario Dandy Satrio yang kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosial juga menjadi sorotan publik.

Buntutnya, Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebagai sang ayah juga mendapat atensi dan perhatian dari banyak pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Laporan LHKPN terakhir, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar