HARIANREPORTASE.com — Pemerintah dapat membatalkan atau menghentikan bantuan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa.
Ada 8 penyebab yang menjadi alasan pemerintah untuk membatalkan atau menghentikan bantuan tersebut, hal itu tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Program Indonesia Pintar (Persesjen PIP) Nomor 10 Tahun 2022 tepatnya pada huruf G.
Berikut beberapa poin yang membatalkan penerimaan KIP Kuliah:
1. Meninggal dunia
2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
3. Pindah ke perguruan tinggi lain
4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi dua semester
5. Menolak menerima PIP pendidikan tinggi
6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum. dan/atau tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024
Sampai saat ini belum ada informasi resmi kapan KIP Kuliah 2024 dibuka.
Kendati demikian, biasanya KIP Kuliah rutin dibuka 16 Februari bersamaan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta dibuka juga pada proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Berikut prakiraan jadwal pendaftaran bantuan KIP Kuliah 2024, dari referensi tahun sebelumnya:
Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: Februari – Desember
KIP Kuliah untuk SNBP: Februari
KIP Kuliah untuk SNBT: Maret – April
Seleksi Mandiri PTN: Juni – November
Seleksi Mandiri PTS: Juni – Desember