Sambas, HARIANREPORTASE.com – Seorang oknum pengurus yayasan yang bergerak di bidang rehabilitasi pengguna narkoba di Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dilansir dari kompas.com, Senin (1/7/2024), Pria yang berinisial HR (41) diamankan dengan barang bukti 750 gram sabu, sejumlah handphone dan uang tunai.
“Tersangka sudah kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Narkotika Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6/2024).
Thelly menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Jumat (28/6/2024) pukul 16.10 WIB.
Aksi HR menjual sabu terungkap setelah kepolisian mendapat pengaduan masyarakat.
“Setelah digelar penyelidikan, tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” terang Thelly.
Dalam penggeledahan, lanjut Thelly, pihaknya menemukan 7 bungkus yang diduga narkoba jenis sabu seberat 750 gram.
Dugaan sementara, tersangka HR menjual barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-undang tentang Narkota dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Terkait dari mana asal sabu tersebut masih kami lakukan pengembangan,” tutup Thelly.