Jakarta, Harian Reportase — Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang sejak 10 hingga 16 Agustus 2021. Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021).
“Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut.
Luhut melanjutkan, evaluasi PPKM di Jawa dan Bali setiap satu minggu sekali. Sedangkan di luar Jawa Bali tiap satu atau dua minggu sekali.
Ia mengatakan, semua pertimbangan sudah diambil berdasarkan masukan para ahli, hasil evaluasi menunjukkan, perpanjangan sejak 2 Agustus menunjukkan data yang menggembirakan. kasus Covid terus menurun.
“Namun, sesuai instruksi Presiden, hal ini harus terus dijaga, sehingga pembatasan diperpanjang hingga 16 Agustus,” Ujar Luhut.