Award Winners

Manuskrip Asli Syiah Kuala dan Nuruddin Ar-Raniry Diduga Dikuasai Bangsawan Malaysia Selama 20 Tahun

Harian Reportase - Rabu, 10 Juni 2026
Manuskrip Asli Syiah Kuala dan Nuruddin Ar-Raniry Diduga Dikuasai Bangsawan Malaysia Selama 20 Tahun
  
Penulis
|
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Sebanyak enam manuskrip bersejarah Aceh dilaporkan dikuasai selama kurang lebih 20 tahun oleh seorang bangsawan negeri jiran Malaysia berinisial Datok MK.

Manuskrip tersebut memiliki nilai sejarah sangat tinggi karena di antaranya terdapat tulisan tangan asli ulama besar Aceh, Syekh Nuruddin Ar-Raniry dan Syekh Abdurrauf As-Singkili (Syiah Kuala).

Kedua tokoh tersebut dikenal sebagai ulama kelas dunia yang namanya kini menjadi simbol dua kampus terbesar di Aceh, yakni Universitas Islam Negeri Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala.

Kolektor manuskrip asal Aceh, Tarmizi A. Hamid, mengaku selama dua dekade kehilangan akses terhadap manuskrip tersebut setelah berada dalam penguasaan Datok MK.

Dalam perjalanannya, manuskrip itu disebut sempat dipinjam dengan alasan kepentingan pelestarian sejarah dan kajian warisan Melayu-Aceh di kawasan regional.

Namun hingga kini, dokumen-dokumen bersejarah tersebut belum kembali ke tangan pemiliknya.

Kuasa hukum Tarmizi, advokat senior Nourman Hidayat, mengungkapkan kliennya bahkan pernah datang langsung ke Malaysia untuk menjemput manuskrip tersebut, namun tidak mendapatkan akses.

Baca Juga:  Rumah Zakat Gelar Pembinaan Anak Yatim di Aceh Tengah, Bahas Isu Bullying dan Penguatan Karakter

“Klien kami bahkan harus menjual aset pribadinya demi membiayai perjalanan dan upaya penjemputan manuskrip itu ke Malaysia. Tetapi akses terhadap manuskrip tetap tidak diberikan,” ujar advokat senior Nourman Hidayat di Banda Aceh, Selasa (9/6/2026).

Nourman menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melayangkan somasi resmi kepada Datok MK. Pernyataan kepada media ini disebut sebagai penegasan awal sebelum langkah hukum formal ditempuh.

Ia juga menilai reputasi Datok MK sebagai tokoh bangsawan dan figur yang memiliki nama baik di Malaysia kini dipertaruhkan dalam persoalan tersebut.

“Kami masih menghormati posisi dan reputasi beliau di negeri jiran. Karena itu kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum langkah hukum resmi kami tempuh. Nama baik dan reputasi Datok MK tentu menjadi taruhan dalam perkara warisan sejarah dunia seperti ini,” kata Nourman.

Menurut Nourman, persoalan ini terlalu serius dan bukan semata menyangkut kerugian pribadi, melainkan telah menyentuh aspek sejarah Asia Tenggara.

Ia menilai hilangnya kepastian terhadap keberadaan dan status manuskrip tersebut berpotensi memutus mata rantai sejarah, merusak arah penelitian, hingga mengancam keberlanjutan kajian akademik tentang peradaban Aceh dan kawasan regional.

Baca Juga:  Beasiswa BSI 2025 Dibuka! Berikut Syarat dan Cara Daftar

“Sejarah bisa rusak atau bahkan terhenti karena tidak adanya kepastian. Ini bukan sekadar benda biasa, tetapi bagian dari memori dunia,” ujar Nourman.

Nourman juga meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ia mengaku khawatir kasus penguasaan manuskrip selama puluhan tahun itu berkaitan dengan praktik pasar gelap perdagangan manuskrip kuno dan benda warisan sejarah di kawasan Asia Tenggara.

“Kami melihat ada persoalan serius apabila selama dua puluh tahun manuskrip ini tidak juga diserahkan kepada pemiliknya. Kekhawatiran kami, jangan sampai manuskrip bersejarah Aceh ini sudah masuk atau menjadi bagian dari pasar gelap jual beli manuskrip dunia,” ujarnya.

Ia menilai persoalan itu tidak bisa lagi dianggap sebagai sengketa biasa antara individu, sebab manuskrip tersebut menyangkut identitas sejarah dan warisan intelektual Aceh yang memiliki dampak akademik internasional.

Ia menegaskan tim hukumnya akan menempuh langkah tegas melalui upaya hukum paksa dan advokasi lintas negara. Bahkan, pihaknya mengaku telah menyiapkan laporan kepada yang selama ini memiliki perhatian terhadap perlindungan warisan sejarah dan manuskrip dunia.

Baca Juga:  Empat Perwakilan Aceh Masuk Nominasi Kepustakaan Islam Award 2024

“Bahkan kami sudah siapkan laporan ke UNESCO yang konsen terhadap persoalan ini,” katanya.

Nourman juga menyampaikan bahwa proses hukum lintas negara tersebut telah masuk dalam kajian timnya. Ia mengaku siap menggandeng sejumlah pengacara dari negara-negara jiran sebagai bagian dari tim hukum nourman Lawfirm guna memperjuangkan pengembalian manuskrip tersebut ke Aceh.

“Saya ingin persoalan ini tuntas dan tidak ada tafsir lain selain mengembalikan kelayakan serta warisan dunia itu kembali ke Aceh,” tegasnya.

Advokat senior tersebut secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh kliennya, Tarmizi A. Hamid, pada 20 Mei 2026 untuk menangani proses advokasi serta langkah hukum terkait repatriasi manuskrip bersejarah Aceh.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk verifikasi internasional, penelusuran legalitas penguasaan manuskrip, serta skema repatriasi dan pengembalian utuh dokumen bersejarah tersebut ke Aceh.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar