Award Winners

Kasus Korupsi Wastafel di Disdik Aceh, Ini Kata Polda Aceh

Kasus Korupsi Wastafel di Disdik Aceh, Ini Kata Polda Aceh
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya. (Doc: Humas Polda Aceh)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh masih melakukan cek fisik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

Perkembangan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (25/8/2022).

Sony menjelaskan, banyak tahapan atau pembuktian yang harus dilakukan penyidik dalam melengkapi berkas perkara kasus wastafel, salah satunya adalah pengecekan fisik pekerjaan yang diduga merugikan negara tersebut.

Baca Juga:  Profil 8 Hakim MK Yang Adili Sengketa Hasil Pilpres 2024

Saat ini, sambungnya, masih ada tiga kabupaten lagi yang belum dilakukan cek fisik. Nantinya, setelah cek fisik rampung, baru masuk dalam penghitungan kerugian negara.

“Penyidik di lapangan masih terus bekerja. Ada tiga kabupaten lagi yang belum cek fisik. Setelah itu selesai, barulah kita hitung kerugian negara,” kata Sony.

Diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 1 Juli 2021 lalu melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh yang diduga merugikan negara.

Baca Juga:  Gubernur Perintahkan Satpol PP Bersikap Humanis Saat Tegakkan PPKM

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana _refocusing_ Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,214 miliar.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar