Award Winners

Aceh Bereaksi, Statemen Taufiqulhadi Berujung Minta Ma’af

Aceh Bereaksi, Statemen Taufiqulhadi Berujung Minta Ma’af
Foto Ilustrasi, Bank Mandiri KCP Ule Kareng Sebelum Berpindah Dari Aceh. Doc: AS/Harian Reportase.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Aceh Bereaksi paska Ketua DPW NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi mengeluarkan statemen tentang permintaan dirinya kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan Bank Konvensional di Aceh.

Statemen Taufiqulhadi tersebut kemudian menimbulkan gejolak dan polemic dikalangan masyarakat Aceh, yang akhirnya Taufiqulhadi menarik kembali statemen tersebut.

Bukan hanya sekedar menarik statemen, Taufiqulhadi juga meminta maaf kepada rakyat Aceh atas pernyataan tersebut, secara khusus dirinya meminta maaf kepada para pemuka agama dan para penjaga syariat, baik yang ada di Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh maupun yang ada di wadah-wadah lainnya.

Atas kesalahan tersebut, Taufiqulhadi kemudian menyadari bahwa Islam tidak hanya telah menjadi nilai yang membimbing kehidupan syariat dan spiritual akan tetapi juga jati diri sekaligus identitas kebanggaan masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam.

Aceh Bereaksi Kontra

Paska statemen tersebut muncul diberbagai media, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh langsung mengeluarkan pernyataan tegas dan menyesalkan pernyataan Ketua Partai NasDem Aceh tersebut.

“Saya kira, Ulama terutama MPU Aceh yang diamanahkan dalam undang undang untuk menjaga agama dan syariah yang ada di Aceh sangat menyesalkan statemen Taufiqulhadi, Argumentasi yang dibangun tidak beralasan,” tegas Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, dikutip dari serambi, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:  Dewan Dakwah Aceh Salurkan Zakat dan Kirimkan Da'i ke Daerah

Selain itu, Ulama Kharismatik Aceh yang juga Ketua Majelis Pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Aceh, Tgk H Muhammad Amin Daud atau yang akrab disapa Ayah Cot Trueng juga secara tegas menyampaikan bahwa tidak boleh ada pihak yang berupaya mengembalikan bank konvensional lagi ke Aceh.

“Pertama mesti kita ingat bahwa riba hukumnya adalah dosa besar, Dan alhamdulillah sejalan dengan tuntutan Syari’at Islam, Bank riba telah dilarang di Aceh dan digantikan dengan bank Syari’ah, Ini hal yang harus disyukuri oleh rakyat Aceh,” kata pimpinan Dayah Raudhatul Ma’arif Aceh Utara ini saat mengisi pengajian tastafi rutin di Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jum’at Malam (28/10/2022).

Penolakan juga datang dari Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Kabupaten Aceh Besar, HUDA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan mengawal implementasi qanun Aceh Nomor 11 tahun 2011 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.

“Kami berharap agar para elite politik Aceh jangan mempolitisasi qanun LKS, jika tidak senang tinggal di Aceh yang berlaku syariat Islam lebih baik memilih tinggal di luar Aceh, Kami juga sangat menyesal statemen beberapa orang elite politik di Aceh tentang narasi agar dikembalikan bank konvensional lagi ke Aceh,” kata Abuna Muchlis Abdullah, dikutip dari serambi, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:  Kelicikan Kelicikan Konflik Timur Tengah

Kemudian Penolakan juga datang dari kalangan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum MES Aceh, H. Aminullah Usman SE, Ak., MM

“Alhamdulillah atas tekad Pemerintah Aceh melahirkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah menjawab persoalan itu, Dan untuk itu dibutuhkan komitmen seluruh stakeholder di Aceh untuk mendukung terlaksananya Qanun tersebut dengan baik dan benar,” kata Mantan Wali Kota Banda Aceh tersebut, dikutip dari serambi, Sabtu (29/10/2022).

Aceh Bereaksi Pro

Namun dibalik sejumlah penolakan, juga ada yang mendukung pernyataan Ketua Nasdem Aceh tersebut, diantaranya dukungan datang dari anggota parlemen Aceh, Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi.

Menurut Asrizal, saat ini sulit mengatakan ekonomi Aceh dalam keadaan baik baik saja, ditambah lagi kondisi ini diperparah dengan hengkangnya bank bank konvensional dari Aceh.

“Saya sudah menggagas untuk revisi qanun Aceh terkait perbankan syariah, namun apa daya penolakan dari para tengku-teungku dan ulama Aceh tak sebanding dengan keinginan para pengusaha di Aceh,” kata Asrizal dikutip dari serambi, Jum’at (29/10/2022).

Selain itu, dukungan juga datang dari Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin.

Menurut Safaruddin, keuntungan dengan hadirnya bank konvensional di Aceh maka akan ada banyak bank seperti yang diinginkan oleh Qanun Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam yang menjadi master plan pelaksanaan syariat Islam.

Baca Juga:  Syarif Meukek Kagum Terhadap Ketua MADA Aceh

“Dengan banyaknya bank maka lapangan kerja akan semakin terbuka lebar, terutama bagi yang alumni  dari ekonomi syariah, akan banyak pembiayaan dari berbagai perbankan nantinya di Aceh, dan tentunya akan mengurangi angka kemiskinan di Aceh,” kata Safaruddin dikutip dari serambi, Jum’at (29/10/2022).

Safaruddin juga menilai dari sisi negatifnya jika bank konvensional dikembalikan ke Aceh.

“Minusnya masih banyak yang tidak memahami dengan baik semangat keistimewaan dan kekhususan Aceh yang diberikan untuk mempercepat pembangunan di Aceh,” lanjut Ketua YARA Tersebut

Bank Syariah Harus Terus Berbenah

Dibalik pro dan kontra atas permintaan hadir kembali bank konvensional di Aceh, yang penting untuk digaris bawahi adalah bank Syariah, khususnya yang ada di Aceh harus terus berbenah dan memperbaiki diri, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami berbagai keluhan dan kendala dalam menjalankan transaksi keuangan.

Bila manajemen dan keinginan masyarakat sudah terpenuhi, maka tidak ada lagi suara suara yang meminta atau berharap bank konvensional kembali ke Aceh.

Suara itu muncul, karena ada kekurangan, mari bersama sama mendorong supaya Bank Syariah terus memperbaiki kekurangannya itu.

Penulis : Sanusi Madli

Bagikan:

Tinggalkan Komentar