Award Winners

Aniaya Pengemis, Oknum Satpol PP Banda Aceh Jadi Tersangka

Aniaya Pengemis, Oknum Satpol PP Banda Aceh Jadi Tersangka
Foto Ilustrasi Pengeroyokan. (Doc: Ist)  
Penulis
|
Editor

“Aniaya Pengemis, Oknum Satpol PP Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka, hal itu disampaikan oleh pengacara korban, Usman. SH.”


Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com –  Oknum Satuan Polisi Pamong Praja berinisial MS resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Sp Sidik / 249 / X / RES. 1.6 / 2022 Sat Reskrim, tanggal 24 Oktober 2022.

Dan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 26 Oktober 2022 atas Dugaan Penganiayaan pengemis yang terjadi di jalan H T Usman Desa Doy Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh pada 10 Februari 2022 yang lalu.

Korban bernama Misran (22) Melalui kuasa hukumnya, Usman SH meminta kepada PJ Walikota Banda Aceh untuk menonaktifkan sementara waktu oknum tersebut dari tugasnya sampai keluarnya Putusan Pengadilan.

Baca Juga:  Rekrutmen TNI AU Bintara PK 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

“Jika terbukti melanggar hukum positif, maka kami meminta untuk segera dicopot dari Jabatannya.” ujar Usman, Kamis (24/11/2022).

Usman melanjutkan, Negara kita adalah Negara hukum bukan Negara Kekuasaan yang mana setiap hamba hukum wajib mendapatkan perlindungan yang sama dimata hukum tanpa memandang stastus social dan golongan.

“Korban Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh yang menyebabkan korban merasa sakit yang sangat serius dibagian dada, diduga akibat terkena pukulan secara bergantian.” terang Usman

Baca Juga:  Akibat Ulah Sang Anak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya

Usman menerangkan, korban mengalami terkilir pada bagian tangan sebelah kiri yang diduga terkena pukulan benda tumpul, rasa sakit pada kepala bagian belakang dan rasa sakit yang sangat serius pada bagian kemaluan.

“Kondisi ini diperparah dengan tindakan arogansi dan pengeroyokan oleh Petugas secara berjamaah yang menyebabkan korban tidak berdaya.” lanjut Usman

Kuasa hukum meminta kepada Instansi kepolisian maupun Pj Walikota Banda Aceh untuk menindak lanjuti perkara ini sampai tuntas, karena pelakunya merupakan Publik Figur yang seharusnya menjadi contoh teladan bukan malah menjadi bumerang dan ocehan dimasyarakat.

“Akibat dari kejadian ini, korban meminta kepada oknum pelaku agar dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP (Kitab Undan-undang Hukum Pidana).” tutup kuasa Hukum Usman.SH.

Baca Juga:  Jabat ASN Kemendagri, Achmad Marzuki Telah Pensiun dari Dinas TNI

Sebelumnya diberitakan, salah satu pengemis bernama Misran (22 tahun) yang bekerja sebagai buruh harian lepas, mengaku digebuki oleh oknum anggota Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.

Misran mengaku digebuki oleh oknum anggota Satpol PP-WH saat ia sedang mencoba meminta-minta di kawasan Simpang BPKP, Lampineung, Banda Aceh, Kamis 10 Februari 2022 lalu.

Karena tidak terima usai dianiaya, korban/pelapor bersama pengacaranya, Usman SH, mendatangi Polresta Banda Aceh, pada Sabtu 12 Februari 2022, untuk membuat laporan dan mencari keadilan.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar