Award Winners

Daftar Mapel dan Jadwal TKA Pengganti Ujian Nasional SD Hingga SMA

Harian Reportase - Kamis, 5 Juni 2025
Daftar Mapel dan Jadwal TKA Pengganti Ujian Nasional SD Hingga SMA
Foto: Ilustrasi siswa SD. (Shutterstock/Odua Image)  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Siswa SD, SMP, dan SMA kini akan menghadapi ujian nasional dalam format baru yang bernama Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Ujian ini menggantikan Ujian Nasional (UN) sebagaimana telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.

Berdasarkan pernyataan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), TKA jenjang SMA akan digelar mulai November 2025.

Sementara jenjang SD dan SMP akan digelar sekitar Februari atau Maret 2026 mendatang.

Meski masih beberapa bulan lagi, Kemendikdasmen sudah mengumumkan mata pelajaran apa saja yang akan diujikan pada TKA di setiap jenjang.

Daftar mapel yang diujikan di TKA

Daftar mata pelajaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Baca Juga:  Semarak Qurban di Dayah Perbatasan Aceh

Berikut daftar mata pelajaran yang akan diujikan pada TKA di setiap jenjang:

1. Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika

2. Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Bahasa Inggris, dan
  • Mata pelajaran pilihan

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

Selain itu, aturan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini juga memuat syarat sekolah yang bisa menggelar TKA beserta siswa yang bisa ikut ujian.

Baca Juga:  Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak

Berikut syarat sekolah dan siapa saja siswa yang bisa ikut TKA:

Siswa yang bisa mengikuti TKA

1. TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.

2. Murid sebagaimana dimaksud wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.

3. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:

  • Siswa pada kelas 6 SD/MI/sederajat
  • Siswa pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat dan Siswa pada kelas 12
  • SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.

4. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan nonformal terdiri atas:

  • Siswa pada program kelas 6 paket A atau bentuk lain yang sederajat
  • Siswa pada program kelas 9 paket B atau bentuk lain yang sederajat atau Murid pada program kelas 12 paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Baca Juga:  Senator Fadhil Rahmi Dikabarkan Jadi Cawagub Dampingi Bustami

5. Murid sebagaimana dimaksud di atas adalah murid yang berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.

Syarat sekolah yang gelar TKA

Selain itu, sekolah pelaksana TKA harus memenuhi paling sedikit persyaratan berikut ini:

  • Sudah terakreditasi
  • Sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet, dan
  • Petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan pekerja.

Demikian informasi daftar mata pelajaran (mapel) dan Jadwal TKA Pengganti Ujian Nasional dari SD hingga SMA, dilansir dari laman kompas.com. kamis (5/6/2025).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar