Award Winners

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemecatan dalam sidang etik kepolisian terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J (Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Keputusan tersebut atas permohonan pengajuan banding Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 yang lalu.

“Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023)

Baca Juga:  75 Persen Caleg dan Pengurus Partai Gelora Lhokseumawe Mundur

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan ajudan Ferdy Sambo, terdapat lima terdakwa.

Tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Sementara satu terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Penutupan MTQ Ke-31 Berlangsung Meriah, Lambeutong Raih Juara Umum

Mereka yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan direncanakan divonis hakim dengan hukuman yang berbeda beda.

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sementara Richard Eliezer atau Bharada E mendapat divonis paling rendah dibandingkan dengan terdakwa lainnya, yakni satu tahun enam bulan.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga:  Safrizal M Nur Terpilih Sebagai Ketua P3JI Aceh Periode 2023-2028

Peristiwa itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar