Award Winners

Disetujui Presiden Jokowi, PLN Siap Naikkan Tarif Listrik

Disetujui Presiden Jokowi, PLN Siap Naikkan Tarif Listrik
Foto : Ilustrasi (Ist).  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

Jakarta, Harian Reportase — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap melaksanakan kebijakan kenaikan tarif listrik untuk daya 3.000 VA keatas, hal itu disampaikan oleh Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/5/2022).

“PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen,” ujar Diah

Diah mengatakan, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Baca Juga:  KGR Langsa Gelar Rihlah di Pantai Cemara Peudawa

Terkait besaran tarif yang akan dinaikkan pada listrik 3.000 VA keatas nantinya, Diah belum bisa menyampaikan.

“Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM 3/2020, PLN wajib mengumumkan penyesuaian tarif listrik ke konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan,” katanya

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan Tarif listrik untuk daya 3.000 VA ke atas, diantara penyebab listrik naik adalah keinginan pemerintah untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:  Waspada! Covid 19 Varian Baru Sudah Tersebar Di 13 Provinsi di Indonesia

Sebelumnya, tarif listrik juga diwacanakan naik oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, dikutip dari okezone.com, Rabu (13/4/2022).

Wacana ini berbarengan dengan kenaikan harga BBM dan LPG, merespons tingginya harga minyak saat ini.

Lantas sebenarnya, berapa tarif listrik yang berlaku saat ini?

Mengutip laman PLN, tarif tenaga listrik untuk adjusment bulan April-Juni 2022 beragam mulai dari Rp995,74 per kWh hingga Rp1.444,7 per kWh.

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh: Pelabuhan Kuala Langsa Dibuka Kegiatan Ekspor Perdana

Harganya juga dibagi dalam berbagai golongan mulai dari pelanggan tegangan rendah hingga tinggi.

Berikut daftar lengkapnya:

– Rp1.352 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM

– Rp1.444,7 per kWh untuk:

Pelanggan 1.300 VA

Pelanggan 2.200 VA

Pelanggan 3.500 VA

Pelanggan 5.500 VA

Pelanggan bisnis 6.600 VA – 200 kVA

Pelanggan pemerintah 6.600 VA – 200 kVA

-Rp1.444,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri dan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA

– Rp996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi (TT) untuk industri dengan daya di atas 30.000 kVA.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar