Award Winners

DPRA Pastikan Pj Gubernur Aceh bukan dari Kalangan Sipil

DPRA Pastikan Pj Gubernur Aceh bukan dari Kalangan Sipil
Foto : Ilustrasi, Gedung DPR Aceh. (Doc: Ist)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengagendakan jadwal pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Aceh di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3, Kemendagri, Jakarta pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memastikan sosok yang akan dilantik sebagai Pj Gubernur adalah salah satu nama yang mereka usulkan sebelumnya.

“Pimpinan DPRA pastikan Pj Gubernur Aceh salah satu dari nama yang diusulkan,” kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin di Banda Aceh, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:  Catatan dari Forum Perdamaian Dunia ke 8 di Solo

Saat ditanya siapa sosok yang ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh oleh Presiden RI, Safaruddin tidak menyebutkan namanya tapi hanya memastikan bukan dari kalangan sipil.

Sebelumnya, DPRA mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta pada Senin 20 Juni 2022.

Ketiga nama calon pengganti Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang purna tugas pada Selasa (5/7/2022) yaitu Indra Iskandar, Safrizal ZA dan Mayjen TNI Achmad Marzuki.

Baca Juga:  Massa Front Pembebasan Rakyat Bakal Demo Pj Bupati Aceh Timur

Untuk diketahui, Indra Iskandar merupakan putra Aceh yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sementara Safrizal ZA juga putra Aceh yang saat ini mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayah di Kementerian Dalam Negeri (Adwil Kemendagri)

Sedangkan Mayjen TNI Achmad Marzuki adalah mantan Pangdam Iskandar Muda (IM) yang merupakan pria kelahiran Bandung, 24 Februari 1967.

Sejak 25 Maret 2022, ia mengemban amanat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Baca Juga:  Mencegah Perundungan di Lembaga Pendidikan

Ketiga nama itu diusul menindaklanjuti Surat Mendagri yang ditujukan kepada Ketua DPRA tertanggal 14 Juni 2022 perihal usulan nama calon penjabat Gubernur Aceh. [serambinews]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar