Award Winners

Eks Kadisdik Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Eks Kadisdik Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel
Ilustrasi tikus berdasi.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, RF ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pengadaan wastafel saat COVID-19.

Tempat cuci tangan dibangun di seluruh SMA, SMK, dan SLB dengan anggaran Rp 43,7 miliar.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Baca Juga:  Ditargetkan Merger Bank Muamalat dan BTN Selesai Maret 2024

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Baca Juga:  Dyah Erti Apresiasi Kampung Sepang yang Sarat Prestasi

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita sejumlah uang dengan rincian dari Disdik Aceh Rp 315 juta, dari pelaksana yang terkontrak Rp241 juta, dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47,9 juta.

“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000,” ujar Winardy.

Sebelumnya, Subdit III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ke tahap penyidikan. Pengadaan wastafel itu diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari dana refocusing.

Baca Juga:  Qanun Syariat Islam perlu Sosialisasi kepada Masyarakat

“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Winardy mengatakan anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar. Wastafel itu diperuntukkan bagi SMA dan SMK di seluruh Aceh pada 2020.

“Kita melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh sejak 1 Juli 2021,” ujar Winardy. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar