Award Winners

Gunakan Air Dari Sumur, Masyarakat Wajib izin dari Kementerian ESDM

Gunakan Air Dari Sumur, Masyarakat Wajib izin dari Kementerian ESDM
Foto Ilustrasi. (Dok: Ist)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Bagi masyarakat yang hendak menggunakan air dari bumi, baik melalui sumur galian maupun sumur bor wajib mengantongi izin dari Kementerian ESDM.

Bukan hanya masyarakat umum, instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial sekalipun wajib mengurus izin penggunaan air tanah dari Kementerian ESDM.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan yang diteken langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 yang lalu ini dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah.

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” demikian bunyi pertimbangan pada aturan tersebut yang dilansir dari kompas.com, Jum’at (27/10/2023).

Isi aturan tersebut menyebutkan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Baca Juga:  Syukur Trik Menggapai Nikmat

Cara pengajuan izin

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial.

Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

Adapun lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang memuat:

1. Identitas pemohon

2. Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah

3. Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)

4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan

5. Keterangan sumur bor/gali ke berapa

6. Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Baca Juga:  Keuchik Peunyerat Lantik Pengurus Pemuda Gampong Periode 2022-2025

7. Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan, serta surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

8. Melampirkan dokumen rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Masa berlaku izin

Selanjutnya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan.

Nantinya, setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi maka akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya.

Jika disetujui, maka pemegang persetujuan harus memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman Badan Geologi, serta memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga:  Menjemput Kembali 4 Pulau Milik Aceh

Apabila air tanah digunakan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, maka masa berlaku persetujuan diberikan selama masih menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Begitu pula untuk air tanah yang digunakan untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, juga persetujuannya berlaku sepanjang masih diperlukan.

Sedangkan bagi penggunaan air tanah untuk kebutuhan selain kegiatan di atas, masa berlakunya diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 tahun. Namun, dapat dilakukan permohonan perpanjangan.

Demikian informasi tentang aturan terbaru Pemerintah melalui kementerian ESDM tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, dimana masyarakat yang hendak menggunakan air sumur wajib mengantongi izin Kementerian ESDM.(Kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar