Award Winners

Hindari Menunda Pembagian Harta Warisan

Hindari Menunda Pembagian Harta Warisan
Ustaz Awaluddin, S.Pd.I., M.Pd (Doc: ist/Harian Reportase).  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Hindari Menunda Pembagian Harta Warisan, itulah topik khutbah jum’ah yang akan disampaikan oleh Ustaz Awaluddin, SPdI, MPd di Masjid Darul Hasani, Gampong Miruek Taman, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, 16 September 2022 bertepatan 19 Safar 1444 H.

Ustaz Awaluddin menyebutkan, Banyak umat Islam sekarang ini belum mengetahui pentingnya pembagian harta waris harus segera dilakukan.

Bahkan ada ulama yang mengkhawatirkan, jika kondisi ketidaktahuan umat ini dibiarkan, boleh jadi praktik pembagian harta waris akan kembali terjadi seperti pada zaman jahiliah.

“Pada masa jahiliah, di jazirah Arab maupun di belahan bumi lain, pembagian harta warisan tidak mencerminkan keadilan. Perempuan tidak memperoleh bagian dari harta peninggalan orang tua atau kerabatnya yang meninggal dunia,” kata Guru Pesantren Al-Manar Cot Irie, Aceh Besar ini.

Baca Juga:  Mengenal Suku Gayo

Dia mengambarkan, pada masa itu, anak-anak tidak mendapat harta warisan, karena dinilai belum mampu mengelola keuangan. Anak laki-laki dianggap belum mampu menunggang kuda untuk berperang, jadi tidak perlu diberi harta warisan.

Ketika Islam datang, tambahnya, Rasulullah Muhammad saw membawa ajaran yang terus berlaku hingga akhir zaman, salah satunya tentang pembagian harta warisan yang lebih mencerminkan rasa keadilan.

Allah Swt berfirman: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan. (QS An-Nisa’: 7)

Adapun permasalahan saat ini, kata Awaluddin, banyak masyarakat yang menunda-nunda pembagian harta warisan. Penundaan ini terjadi dengan berbagai alasan, diantaranya masih adanya salah satu orang tua yang masih hidup dan adanya harapan nilai jual yang lebih tinggi di waktu mendatang.

Baca Juga:  Beasiswa S2 dan S3 Bagi Guru dan Dosen Tahun 2023

“Alasan lain, adanya salah satu ahli waris yang menempati rumah warisan dan belum mampu memiliki rumah sendiri, serta karena semua ahli waris sudah mapan secara ekonomi dan tidak benar-benar membutuhkan harta warisan tersebut,” ujarnya.

Awaluddin menjelaskan, banyak dalil yang mengharuskan segera ditetapkannya kepemilikan harta setelah seseorang meninggal dunia. Di antara dalil-dalil yang mengharuskan segera membagi harta waris adalah kewajiban menyampaikan amanah.

Pada hakikatnya, urai Awaluddin, harta yang ditinggalkan oleh mayit adalah amanah yang harus segera ditunaikan atau diserahkan kepada pemiliknya yang berhak. Maka menunda-nunda pembagiannya sama saja dengan sikap tidak amanah dan seperti mengambil harta yang bukan miliknya, juga cenderung mempermainkan harta milik orang lain.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pengeroyokan Pengemis, Ini Penjelasan Kasatpol PP WH Banda Aceh

“Padahal kita diperintahkan untuk bersikap amanah. Karena itu, menunda-menunda pembagian harta warus harus dihindari, sebab akan mendatangkan konflik dan mudharat yang lebih besar,” tegasnya.

Allah Swt dalam surat An-Nisa ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Dalam surat Al-Anfal ayat 27 Allah Swt juga berfiman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”

Bagikan:

Tinggalkan Komentar