Award Winners

Terkait Dugaan Pengeroyokan Pengemis, Ini Penjelasan Kasatpol PP WH Banda Aceh

Terkait Dugaan Pengeroyokan Pengemis, Ini Penjelasan Kasatpol PP WH Banda Aceh
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — Kepala satpol PP-WH Kota Banda Aceh Ardiansyah, S. STTP membantah telah terjadi pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengemis misran.

Hal itu disampaikan Ardiansyah, melalui pesan WhtasApp  yang dikirim oleh Kabid PSI Pol PP dan WH, Muhammad Syarif, S.Hi, MH. kepada media Harian Reportase, Minggu (13/2/2022).

Ardiansyah mengatakan, Satpol PP WH Banda Aceh telah melakukan penertiban bagi para peminta-minta (pengemis) di kawasan simpang BPKP Kecamatan Ulee Kareng sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP) operasi rutin untuk memberantas gelandang dan pengemis.

“Dia (Misran) pengemis yang bekerja sebagai peminta-minta di Simpang BPKP dengan membawa-bawa nama Dayah, sebelum dia bekerja, dirinya terlebih dulu menghirup lem cap kambing sebagai pengganti sabu,” kata Ardiansyah.

Baca Juga:  Dua Mantan Bupati di Aceh Bebas Dari Lapas Sukamiskin

Saat Satpol PP WH Kota Banda Aceh menggelar operasi rutin terhadap Gepeng, pengemis, Misran melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas Satpol PP sehingga dia sempat terjatuh.

“Bangun dari jatuh kemudian dia lari lagi dan mencoba memanjati tembok pagar rumah warga, bahkan pada saat itu sempat terjadi letusan senjata. Tapi akhirnya Satpol PP berhasil mengamankan pengemis Misran,” Lanjut Ardiansyah.

Pengemis Misran juga merasa beruntung saat di tangkap Satpol PP setelah terjadinya kejar-kejaran.

“Kalau nggak warga sudah siap menghakimi Misran selaku pengemis, dirinya juga diklaim sebagai pemakai narkoba dengan menghirup lem cap kambing,” terang Ardiansyah.

Baca Juga:  Tenaga Kesehatan di Aceh Mulai Terima Suntikan Vaksin Dosis Ketiga

Ardiansyah mengaku, dirinya tidak mengetahui kalau anggotanya telah melakukan penganiayaan terhadap Gepeng Misran. Kemungkinan, menurut Ardiansyah, hanya sekedar ditampar sebagai efek jera juga itu merupakan hal yang dalam batas kewajaran.

“Kami siap menghadapi atas laporannya ke Polresta Banda Aceh. karena menurutnya yang kita lakukan itu adalah  tugas Negara yang bersandar pada SOP,” lanjut Ardiansyah

“SOP yang kita jalankan adalah melakukan operasi penertiban bagi para gepeng, apabila ketangkap kita berikan pembinaan kemudian kita titip di rumah singgah,” tutup Ardiansyah.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengemis Misran (22 Tahun) yang mengemis di kawasan Simpang BPKP, Lampineung, Banda Aceh mengaku digebuki oleh oknum anggota Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:  Kekerasan Terhadap Anak Dilakukan Oleh Drakula

Karena tidak terima usai dianiaya, korban/pelapor bersama pengacaranya, Usman SH, mendatangi Polresta Banda Aceh, pada Sabtu 12 Februari 2022, untuk membuat laporan dan mencari keadilan, dikutip dari mediaresmi.

Misran mengaku dirinya digebuki oleh seorang oknum anggota Satpol PP-WH di bagian kepala hingga mengalami pitam.

Setelah itu, ia juga mendapat pukulan di bagian dada. Tidak sampai disitu, korban juga mengaku dihajar di bagian selangkangan, yang membuat dirinya merasa sakit pada bagian kemaluan.

“Saya tidak terima diperlakukan seperti itu, makanya saya melaporkan ke polisi. Harusnya tidak begini, kalau ditampar sekali dua kali bolehlah. Karena saya sudah dipukul macam binatang,” ungkap Misran didampingi pengacara.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar