Award Winners

Irwandi Yusuf Kembali Diperiksa KPK

Irwandi Yusuf Kembali Diperiksa KPK
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (Doc: Nusantara)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Irwandi Yusuf kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Izil Azhar atau Ayah Merin. Kamis (16/2/2023).

Dalam perkara ini, Ayah Merin telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai perantara gratifikasi untuk Irwandi.

Ayah Merin melarikan diri sejak 30 November 2018 hingga akhirnya ditangkap di Kawasan Simpang Lima, Banda Aceh pada 24 Januari 2024.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Irwandi Yusuf sudah berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan gratifikasi tersebut.

“Pemeriksaan Irwandi Yusuf dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama H. Irwandi Yusuf, Irwandi sudah di ruang pemeriksaan lantai 2,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Sementara itu, Irwandi Yusuf saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023) mengatakan, dirinya tidak mengetahui dugaan gratifikasi Rp 32,4 miliar yang diberikan melalui mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.

Baca Juga:  Aceh Peringkat 7 Inflasi Terendah Secara Nasional

“Kan tidak benar, aku enggak tahu, nama aku dicantumkan di situ aku enggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” kata Irwandi seperti dilansir serambinews.

Irwandi mengaku, namanya dicatut agar memudahkan dalam pengumpulan uang tersebut.

“Enggak ada, dia bawa nama aku kayaknya agar keras, agar mudah dikasih,” ujar Irwandi

Irwandi mengatakan, uang tersebut digunakan Ayah Merin untuk dibagikan kepada para mantan panglima GAM, dan dirinya tidak menerima uang gratifikasi tersebut.

“Ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM,” ujar Irwandi

Dalam pemeriksaan ini, Irwandi mengaku dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik.

Melansir laman serambinews, Kamis (16/2/2023), perkara suap tersebut menyeret Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara gratifikasi tidak terbukti karena Izil melarikan diri.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Diminta Segera Teken RPP Zakat Pengurang Pajak untuk Aceh

Irwandi diketahui divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019.

Kemudian Irwandi melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Kemudian Irwandi mulai ditahan di Lapas Sukamiskin per 14 Februari 2020.

Pada 26 Oktober 2022, Irwandi dinyatakan bebas bersyarat.

Irwandi mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.

Ayah Merin sebagai orang kepercayaan irwandi diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.

Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (25/1/2023).

Ayah Merin Tersangka

Pada 2018, KPK menetapkan Ayah Merin sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Nama Ayah Merin muncul setelah KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga:  13 Kabupaten/Kota Terima Anugerah Penanganan Stunting dari Pemerintah Aceh

Ayah Merin diduga menjadi orang kepercayaan Irwandi untuk menyalurkan gratifikasi dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Dalam dakwaan, Irwandi disebut menerima gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Melalui Ayah Merin, uang itu disalurkan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui Ayah Merin menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar.

Kemudian pada 2009, Irwandi lewat Ayah Merin kembali menerima uang senilai Rp 6,9 miliar.

Berlanjut ke 2010, Irwandi tercatat menerima uang dari sumber dan dengan perantara yang sama, senilai Rp 9,5 miliar.

Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima Rp 13,030 miliar yang terbagi dalam 39 transaksi, masih melalui perantara Ayah Merin.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar