Award Winners

Jadi Staf Khusus Erick Tohir, Segini Gaji Tsamara Amany

Jadi Staf Khusus Erick Tohir, Segini Gaji Tsamara Amany
Tsamara Amany. Foto: instagram @tsamaradki  
Penulis
|

HARIANREPORTASE.com — Mantan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany ditunjuk sebagai staf khusus Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam penunjukan itu, Tsamara diminta untuk fokus pada bidang public policy kementerian BUMN.

Menjadi staf khusus Erick Thohir, Tsamara akan memperoleh sejumlah honor, lantas berapa gaji yang akan diterima Tsamara?

Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, pada Pasal 69 dijelaskan posisi Staf Khusus berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator.

Mereka bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator.

“Penugasan yang diberikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator,” tulis Pasal 69 Ayat (2) aturan itu.

Lebih lanjut dalam Pasal 72 Ayat (2) disebutkan Staf Khusus akan menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Baca Juga:  Memaknai Keberkahan Ramadhan Bagian 4

Perlu diketahui, eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan begitu, besaran gaji pokok yang dapat diterima Tsamara kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 – Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Di luar gaji pokok, Tsamara juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai bagian dari hak keuangan yang dimaksud dalam aturan di atas.

Untuk besaran tukin pegawai Kementerian BUMN sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017.

Baca Juga:  DKP Aceh Komitmen Jalankan Program Aceh MeugoĆ« dan MeulaĆ“t

Menjabat sebagai Staf Ahli, Tsamara berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 27.577.500.

Jadi bila ditotal, pendapatannya sebagai Staf Ahli Menteri BUMN berkisar Rp 31.004.700 – Rp 33.458.700 belum termasuk tunjangan melekat lainnya. (Detikcom).

Untuk diketahui, Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengangkat politikus muda, Tsamara Amany, sebagai Staf Khusus (stafsus) di Kementerian BUMN yang akan berfokus pada kebijakan publik.

Menurutnya, penunjukkan mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut akan memperkuat komposis perwakilan perempuan di lingkungan Kementerian BUMN.

“Baru, karena jumlah komposisi perempuan harus saya tambah, perempuan saya tambah juga,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Profil Tsamara Amany

Tsamara Amany Alatas dikenal sebagai politikus muda yang bernaung di bawah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemundurannya dari PSI memicu perhatian dan sorotan dari berbagai pihak.

Baca Juga:  Harga Emas Hari Ini Bergerak Stabil

Wanita kelahiran 24 Juni 1996 tersebut mengenyam pendidikan S1 Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina (2018) kemudian melanjutkan S2 Publicy Policy & Media Studies New York University (masih kuliah).

Pengalaman karirnya, Tsamara sempat magang di PT Royston Advisory Indonesia (Agustus-September 2015), Consultant Intern di Kantor Gubernur DKI Jakarta (Januari-April 2016), Copywriter di PT Royston Advisory Indonesia (Mei 2016-Mei 2017).

Kemudian menjadi Co-Founder Perempuan Politik (Juni 2016-April 2018) hingga anggota dan Pengurus PSI (April 2017-April 2022)

Tsamara Amany bergabung dengan politik saat masih menjadi mahasiswa Semester VI Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina.

Dia bergabung dengan PSI pada April 2017 dan terakhir menjabat sebagai Ketua DPP PSI dan sempat maju sebagai Caleg di Pemilu 2019.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar