Award Winners

Kapitalisasi Politik Via Sekda Aceh

Kapitalisasi Politik Via Sekda Aceh
Dr. Taufik A Rahim, Ph.D  
Penulis
|

Oleh Dr. Taufiq A Rahim

HARIANREPORTASE.com — Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024, mesti dilaksanakan sesuai dengan aturan, Qanun Pemerintah Aceh dan juga skala prioritas pembangunan untuk kepentingan dan hajat hidup rakyat Aceh.

Karena itu APBA mesti dilaksanakan sesuai aturan melalui Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan memiliki nilai yang signifikan untuk merubah kehidupan rakyat Aceh yang lebih baik dan secara pembangunan Aceh di segala sektor, semua daerah dan wilayah agar tidak terjadi ketimpangan pembangunan, serta tidak menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan.

Baca Juga:  Diserbu Semangka, Akun Instagram Starbucks dan KFC Indonesia Tutup Kolom Komentar

Karena itu pengelolaan anggaran belanja publik meski sejalan serta selaras untuk kepentingan rakyat Aceh secara simultan. Sehingga menjadi stimulus ekonomi, perubahan serta peningkatan pendapatan rakyat Aceh secara makroekonomi, ditengah ketidakpastian dan kesulitan rakyat Aceh saat ini ditengah situasi berhadapan dengan tahun politik, juga para politisi dan elite hanya sibuk mementingkan dirinya sendiri menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sehingga para politisi dan partai politikpun ingin memanfaatkan anggaran belanja publik APBA 2024 untuk kepentingan politik dan kapitalisasi politik mereka.

Baca Juga:  Porseni IGTKI-PGRI 2023, Dina Rahmawati Raih Juara Favorit

Hal ini semakin kentara dengan memanfaatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang saat ini sangat besar keberpihakannya untuk memanfaatkan serta mengusung dana pokok pikiran (Pokir) yang saling memanfaatkan keuntungan antara Sekda Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Sehingga menafikan kepentingan rakyat Aceh melalui peruntukan rakyat Aceh yang sesungguhnya, Sekda lebih memprioritaskan dan membela kepentingan Pokir Dewan dengan anggaran belanja publik APBA 2024.

Miris sekali, ditengah ketidakharmonisan Sekda Aceh dengan Pj. Gubernur, membangun kepentingan politik yang saling menguntungkan secara materi dan keuangan antara Sekda Aceh dengan DPRA.

Baca Juga:  Mulai 1 Juli 2022, Pembelian Pertalite & Solar Wajib Terdaftar

Sehingga dapat diperkirakan serta dipastikan kondisi kehidupan rakyat Aceh akan tetap sulit, tidak berlaku stimulus ekonomi antar sektor terutama sektor ril, informal dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), juga antar wilayah di Aceh, karena Sekda Aceh juga sibuk melakukan pembagian skala prioritas untuk kepentingan politik jangka pendek terhadap pemanfaatan dana pokir Dewan untuk kapitalisasi politik.

Wallahu’alambissawab….
Wassalamu’alaikum…

Bagikan:

Tinggalkan Komentar