Award Winners

Polri Buka Rekrutmen Perwira SIPSS Lulusan D4, S1, S2 Tahun 2023

Polri Buka Rekrutmen Perwira SIPSS Lulusan D4, S1, S2 Tahun 2023
Penerimaan Polri SIPSS 2023 lulusan D4, S1, S2. (Dok. Instagram @rekrutmen_polri)  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com – Para lulusan D4, S1, S2 yang ingin berkarir didunia kepolisian, kini Polri membuka rekrutmen perwira untuk Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), bagi lulusan D4, S1, dan S2.

Setiap tahunnya Polri membuka rekrutmen anggota Akademi Kepolisian, Perwira SIPSS, Bintara, dan Tamtama.

Kali ini Polri membuka rekrutmen anggota untuk SIPSS.

Dilansir dari Instagram @rekrutmen_polri pada Senin, (23/1/2023) pendaftaran dibuka mulai tanggal 24 Januari hingga 29 Januari 2023.

Bagi yang berminat dapat melihat persyaratan, jadwal dan rincian lainnya tentang penerimaan Polri SIPSS tahun anggaran 2023.

Berikut Persyaratan umum penerimaan Polri SIPSS 2023 :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun.

5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas nakoba dari instansi yang berwenang).

6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga:  Edy Iswandy ZA; “Penyuluh Agama Islam” Bertalenta Qur`ani

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan khusus penerimaan Polri SIPSS 2023:

A. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas.

B. Memiliki ijazah:

1. Dokter Spesialis

  • Spesialis Anastesi
  • Spesialis Anak
  • Spesialis Kandungan
  • Spesialis Bedah
  • Spesialis Patologi Klinik
  • Spesialis penyakit Dalam
  • Spesialis Forensi.

2. Lulusan S2

  • S2 Keperawatan
  • S2 Teknik Elektro (Data Engineering)
  • S2 Psikologi (Profesi).

3. Lulusan S1

  • S1 Kedokteran Umum (Profesi)
  • S1 Kedokteran Gigi (Profesi)
  • S1 Farmasi (profesi Apoteker)
  • S1 Keperawatan (Profesi)
  • S1 Biologi (Murni)
  • S1 Fisika (Murni)
  • S1 Kimia (Murni)
  • S1 Teknik Informatika (Programming)
  • S1 Teknik Informatika (Jaringan)
  • S1 Sistem Informasi (Programming)
  • S1 Sistem Informasi (Jaringan)
  • S1 Teknik Metalurgi
  • S1 Teknik Industri
  • S1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)
  • S1 Ilmu Komunikasi (Public Relation)
  • S1 Psikologi
  • S1 Arsitektur
  • S1 Hubungan Internasional
  • S1 Sastra Perancis
  • S1 Pendidikan Bahasa Perancis
  • S1 Pendidikan Bahasa Indonesia
  • S1 Pendidikan Bahasa Arab
  • S1 Pendidikan Bahasa Korea
  • S1 Pendidikan Bahasa Jepang
  • S1 Akuntansi
  • S1 Ilmu Administrasi Negara.
Baca Juga:  Pleno Selesai, Berikut Daftar 6 Caleg DPRA Dapil Aceh Timur Peraih Suara Terbanyak

4. Lulusan D4 Ahli Nautika Tk.III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).

5. Khusus untuk Profesi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internship (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

C. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2).

D. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

E. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023

  • Maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis.
  • Maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S2 dan S2 Profesi.
  • Maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S1 Profesi.
  • Maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S1 dan D4.
Baca Juga:  Sensititivitas vs Literasi Beragama

F. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku)

  • Pria 158 (seratus lima puluh delapan) cm
  • Wanita 155 (seratus lima puluh lima) cm.

G. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.

H. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan.

I. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.

J. Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya.

K. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

L. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023.

Jadwal pendaftaran

  • Pendaftaran: 24-29 Januari 2023
  • Buka Pendidikan: 7 Maret 2023
  • Tempat Pendidikan: Semarang
  • Lama Pendidikan: 6 (Enam) Bulan.

Link pendaftaran dan informasi lebih lanjut, cek di laman penerimaan.polri.go.id. Bagi calon pendaftar juga perlu melakukan verifikasi di Polda masing masing. (kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar