Award Winners

Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka

Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka
Ilustrasi tikus berdasi.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — Berdasarkan hasil gelar perkara kasus korupsi beasiswa tahun 2017 yang digelar pada Selasa (1/3/2022) di Mapolda Aceh, Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka.

Demikian disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Rabu (2/3/2022).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy.

Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

Winardy menambahkan, Pihaknya juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya diberitakan, kerugian negara dari kasus korupsi beasiswa tahun 2017 yang melibatkan sekitar 400an mahasiswa dari 803 penerima bantuan pendidikan tersebut mencapai Rp 10 miliar lebih.

Baca Juga:  Beasiswa S1 Korea Selatan, Berikut Fasilitas Yang Diperoleh Dan Syarat Daftar

Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Sementara itu, berdasarkan hasil temuan inspektorat dalam kasus ini, menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh.

Atas kasus tersebut, pihak polda Aceh membuka posko pengembalian kerugian negara kasus korupsi beasiswa tahun 2017 di Mapolda Aceh.

dilansir di halaman humas.polri, Hingga selasa (1/3/2022) sudah 54 mahasiswa mengembalikan kerugian negara dengan total Rp. 713.495.000.

Baca Juga:  Diperlukan Perencanaan Keuangan Keluarga Sejak Dini

Posko pengembalian kerugian negara kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh bertambah Rp39.350.000 juta, Selasa, 1 Maret 2022.

“Ada lima orang mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp39,35 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Selasa, 1 Maret 2022.

Dengan demikian, kata Winardy, saat ini 54 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp713.495.000.

Baca Juga:  Pengurus IGI Aceh Timur Dilantik, Kadisdikbud Ajak Berkolaborasi

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.

“Sejauh ini baru 54 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” ujar Winardy.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar