Award Winners

Pemuda Dewan Dakwah Aceh Timur Tolak Revisi Qanun LKS

Pemuda Dewan Dakwah Aceh Timur Tolak Revisi Qanun LKS
Ketua Pemuda Dewan Dakwah Aceh Timur, Asrul M. Yusuf,S.Pd.I., M.Pd. (Dok: Harianreportase.com/As)  
Penulis
|
Editor

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Ketua Pemuda Dewan Dakwah Aceh Timur Asrul M. Yusuf,S.Pd.I., M.Pd menolak revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk menghadirkan kembali bank konvensional.

Asrul mengatakan, salah sasaran jika DPRA membuka ruang revisi Qanun LKS, sebab hanya BSI yang error, sedangkan layanan keuangan syariah lainnya tidak bermasalah.

“Kalau kita maknai revisi qanun LKS ini sebagai langkah untuk mengembalikan bank konvensional untuk bisa beroperasi kembali di provinsi Aceh maka ini merupakan tindakan yang salah sasaran, buat kami, ini memilukan dan memalukan,” ungkap Dosen IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa ini

Baca Juga:  Jelang laga Hidup Mati, Sadakata Terus Benahi dan Persiapkan Tim

Menurut Asrul, pihak BSI telah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Aceh, atas kejadian dan kesalahan sistem yang sedang berjalan, supaya tidak berimbas pada revisi qanun LKS yang dimaknai untuk mengembalikan bank konvensional.

“Namun ketika keinginan revisi Qanun LKS bukanlah untuk tujuan menguatkan isi Qanun yang sudah ada sekarang, maka hal itu haruslah ditolak, berarti kekhususan Aceh kembali digoyah. Sebab, Lahirnya Qanun LKS merupakan upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh,” tegas Asrul

Dalam usahanya untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh, Ketua DPRA, Saiful Bahri (Pon Yahya), dianggap melakukan pengkhianatan terhadap masyarakat Aceh. Sistem keuangan yang berlandaskan Syariah telah menjadi keistimewaan Aceh, yang merupakan hasil nyata dari perjuangan masyarakat dengan pengorbanan darah, keringat, dan air mata.

Baca Juga:  Abu Daud Zamzami Intelektual Muslim Lulusan Dayah

“Oleh karena itu, jika Qanun ini direvisi dan bank konvensional kembali hadir di Aceh, itu akan dianggap sebagai pengkhianatan yang besar terhadap cita-cita masyarakat oleh individu yang mengatasnamakan Dewan Perwakilan Rakyat.” terang Asrul

Selain itu, lanjut Asrul Pernyataan Ketua DPRA, Saiful Bahri (Pon Yahya) yang menyatakan Biar masyarakat merdeka memilih, mau dia ke neraka atau ke surga, biar dia yang memilih itukan hak dia jangan pemerintah seolah-olah ini adalah surga ini adalah neraka, sebagai dalam wawancara dengan wartawan, seperti yang dilansir HabaAceh.id pada Kamis (11/5), sangat disayangkan dan mengecewakan karena tidak mempertimbangkan konsekuensi dan implikasi yang lebih mendalam terhadap masyarakat Aceh.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Ikuti Rakorbangnas BMKG Bersama Presiden Jokowi

“Memperbolehkan bank konvensional beroperasi di Aceh dengan mengabaikan keberadaan Qanun LKS akan membahayakan keistimewaan Aceh dalam sistem keuangan yang berlandaskan syariat Islam.” tutup Asrul

Bagikan:

Tinggalkan Komentar