Award Winners

Kemenag Umumkan Penerima Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Tahap I

Kemenag Umumkan Penerima Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Tahap I
Bantuan Operasional Masjid dan Musalla Dari Kemenag. (Dok: Kemenag)  
Penulis
|

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan penerima Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 tahap I.

Dilansir dari laman resmi kemenag, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib mengimbau takmir masjid untuk memeriksa tautan yang disediakan.

“Untuk tahap kedua, nanti akan kami umumkan lebih lanjut setelah proses di tahap pertama,” ujar Adib, Senin (12/2/2024).

Adib berharap, bantuan ini tidak hanya berdampak secara fisik tetapi juga mendorong masjid untuk menjadi lebih ramah dan inklusif.

Menurut Adib, program ini bukan sekadar bantuan fisik, tetapi juga merupakan stimulus bagi masjid untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaannya.

“Lebih dari sekadar bantuan fisik, ini adalah stimulan yang mendorong masjid untuk menggerakkan masjidnya semakin ramah,” ungkapnya.

Kemenag telah menerima 5.787 proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 dari berbagai daerah di Indonesia. Proposal tersebut terdiri dari 4.243 masjid dan 1.544 musala.

Baca Juga:  Harga BBM Resmi Naik Hari Ini 3 September, Berikut Daftar Harga Terbaru

Proposal-proposal tersebut kemudian disaring oleh Kantor Wilayah Kemenag untuk menentukan proposal yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan.

Takmir masjid yang telah mengajukan proposal dapat memeriksa statusnya dengan memasukkan nomor dokumen pendaftaran melalui aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Regulasi, Semua Bangunan Baru di Aceh Harus Berciri Khas Aceh

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana). “Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Sementara Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari mengatakan usulan bantuan melalui aplikasi pusaka, yang telah di donwload via playstore. Pada aplikasi pustaka, silahkan scrol pada menu bantuan keagamaan.

Azhari mengatakan pengajuan bantuan paling lambat tanggal 31 januari 2023. “Mari bagi yang memenuhi syarat baik Masjid atau Mushalla di Aceh untuk mengambil kesempatan ini,” katanya.

Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Baca Juga:  Empat Cara Menyikapi Hari Lahir Rasulullah SAW, Daftar Khatib Jumat 3 November 2023 se Aceh Besar

Berikut syarat pengajuan:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

– Rencana Anggaran Biaya (RAB).

– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Bagikan:

7 Komentar pada “Kemenag Umumkan Penerima Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Tahap I”

  1. Ramelan berkata:

    Sangat informatif. Adakah cara untuk mengetahui daftar penerima bantuan ops masjid tahap I

  2. Abdul Majid berkata:

    Bagaimana usulan Masjid Nurul Falah Kp. Kadubali-Leuwidamar, masuk tidak dalam kategori Tahap 1, mohon infonya

  3. Mulyadi berkata:

    Alhamdulillah Masjid masjid kami lolos sbg penerima Bantuan Masjid Ramah. Walaupun dari segi kebutuhan sangat perlu bantuan fisik. Banttuan Operaaional ini sangat menunjang. Terimakasih Kemenag RI

  4. Andi Bustam berkata:

    Kami Pengurus Masjid Jabal Nur Desa Suka Rahmat Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur Kal – Tim.

  5. Umar Alfaruq berkata:

    Mohon bantuan dana untuk fenising masjid al fajar seperti plapon…wc…tempat wudu dll..di jln prt haji yakop RT 03 RW 04 kc.jongkat kb.mempawah kal bar

  6. Gunawan berkata:

    Mohon informasi sampai saat ini pengajuan dengan no dokumen 01.4.15.04.09.2024.01.26.0001
    statusnya masih di setujui kantor wilayah provinsi dan akan diteruskan di teruskan ke Ditjen Bimas Islam
    Apakah berkas masih tertahan di kantor provinsi ataukan sudah masuk di Ditjen Bimas Islam ? Terkait pengumuman yang dijadwalkan tanggal 5 februari dan sekarang sudah melebihi waktu pengumuman

  7. Rustam Hero berkata:

    No Id Masjid 01.4.26.22.12.2022.05.26.0001

    Masjid Al Ashri
    Bagaimana Proses Bantuan Masjid di Menterian Agamamu yang sudah memasuki 2 Tahun Proposalnya
    Belum cair2

Tinggalkan Komentar