HARIANREPORTASE.com — Dalam rangka menghadiri acara penutupan Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri Angkatan ke-66, di Lembang, Jawa Barat, Rabu 27 Oktober 2021, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo mengingatkan para pimpinan Polri, “Kalau Tak mampu membersihkan ekor, kepala saya potong.”
Maknanya terlalu dalam dan mengandung nilai filosofis yang harus direnungkan, namun hari ini baru kita paham maknanya. Kalau dulu hukum di Republik Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Namun sejak ditangkapnya mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan langsung dijadikan tersangka makar (melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo) bersama Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Irjen Pol Slamet Uliandi dan beberapa jenderal lainnya yang mungkin saja terlibat penyadapan.
Maka kita mengucapkan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolri Baru, Jendral Sujudi Aryo Seto yang telah melakukan amar makruf dan nahi mungkar tanpa pandang bulu.
Dengan demikian rate kepolisian Republik Indonesia terus melejit dan kepercayaan masyarakat sudah mulai pulih kembali kepada institusi Polri dalam hal penegakan hukum dan keadilan.
Tetapi masalah penyergapan atau penggrebekan pondok pesantren putri Ma’had Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026 oleh Polres Sukoharjo masih menuai kritik dan protes dari seluruh komponen masyarakat. Paling tidak Kapolri harus juga turun tangan supaya rakyat lega terhadap institusi kepolisian.
Inilah maknanya “Kepala Saya Potong”. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini dan tanpa pandang bulu apalagi terhadap pelaku makar yang dilakukan oleh mantan Kapolri terhadap atasannya yaitu Presiden Prabowo Subianto dengan melakukan penyadapan kepadanya.
Ini sebuah pengkhianatan, kalau dalam pepatah Aceh dikatakan, taharap keu pageue, keubeu pajoh pade. Jika kita telusuri apa yang dilakukan mantan Kapolri dan beberapa jenderal aktif di kepolisian, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, akan dikenakanan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun.
Selanjutnya, Pasal 332 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman pidananya 6 tahun. Kemudian, Pasal 32 ayat 1 UU ITE, ancaman pidana 8 tahun.
Kalau ini terlaksana dan juga tentang dugaan ijazah palsu JokoWidodo serta persoalan pemakzulan Gibran karena tidak punya ijazah SMA atau sederajat sebagai Wakil Presiden, maka ini benar-benar bahwa pemerintah sudah mau mendengar sebahagian tuntutan rakyat, dan hukum tidak lagi tumpul ke atas.
Kami sebagai rakyat kecil siang dan malam mendoakan agar Allah memberikan kami pemerintah yang adil dan penuh kasih sayang kepada rakyatnya.
Kami sebagai rakyat jelata yang tidak punya kekuatan apapun dalam kehidupan ini, selalu menjadi korban ketidak adilan, mudah-mudahan dengan kejadian ini pemerintah khususnya Presiden Prabowo harus introspeksi apakah selama ini banyak melakukan kesalahan dan tidak mau mendengar jeritan rakyat, dan tidak mau menerima masukan-masukan dan pikiran-pikiran yang jernih dan bermanfaat, harus muhasabah dan mohon ampun kepada Allah.
Mungkin Allah masih sayang kepada bangsa Indonesia sehingga Allah membuka aib para pelaku makar, dan dengan demikian upaya makar dan coup de tat oleh pihak-pihak yang tidak mau melihat Indonesia ini aman dan damai, sehingga pertumpahan darah tidak terjadi.
Dan salah satu punca pergolakan dan huru-hara adalah karena ketidak adilan, karena memakai orang-orang yang tidak benar dalam deretan pembantu-pembantu presiden.
Jika ini diteruskan dan tanpa evaluasi dan tanpa mendengarkan saran-saran dan nasehat dari putra puteri terbaik bangsa, maka kemungkinan kedepan bukan tidak mungkin pemerintah yang sah akan dirampok dan diganyang oleh para penjilat dalam tubuh sendiri yang bersileweran.
Karena itu para ulama, para tokoh tokoh bangsa, dan para pengkritik bukan musuh, tetapi mereka masih menaruh perhatian besar kepada bangsa ini.
Karena itu semua para pengkhianat negara, para koruptor, para pelaku makar, penjual rahasia negara dan penjual kedaulatan kepada asing, harus ditegakkan hukum ke atas mereka.
Tidak ada pilih kasih walaupun mereka saudara sendiri, dari kalangan partai sendiri, dari kaum agamawan yang suka menjilat, dari kroni sendiri, atau dari pendukung sendiri, kalau mereka salah, maka tegakkan hukum kepada mereka.
Maka hati-hatilah dalam memilih teman, memilih para pekerja, pembantu, dan pengurus negara dan bangsa, jangan sampai semua yang bekerja di bawah kita adalah para penjilat, yang hanya pandai menyenangkan hati boss dan selalu menyediakan berita-berita baik dan menyenangkan padahal keadaan yang terjadi di lapangan sebaliknya seperti langit dan bumi.
Disinilah diperlukan orang-orang yang setia dan jujur sesuai syariat, bukan orang-orang yang menentang syariat. Hindarilah agar kita tidak terperosok ke lubang buaya untuk kedua kali.
Namun jika hukum ditegakkan sebagaimana diperlihatkan oleh Nabi Muhammad saw, Abubakar Siddiq, dan Umar bin Khattab, Umar bin Abdul Azis, Harun al Rasyid, dan Sultan Iskandar Muda Meukuta Alam, maka para musuh negara tidak ada yang berani melakukan makar, tidak ada yang berani korupsi, tidak ada yang berani mencuri, tidak ada yang berani membunuh, tidak ada yang berani melanggar hukum serta berkhianat kepada pemimpinnya, kepada agamanya, dan kepada bangsanya.
Karena mereka adalah orang-orang yang berakhlak mulia, takut kepada Allah, dan takuit akan azab kubur, serta takut akan pedihnya azab akhirat. Orang-orang seperti inilah yang harus kita pakek sebagai kawan, teman dekat, dan pembela kita dikala lemah dan penasehat kita dikala keliru. Bukan pendukung kita berbuat maksiat, pendukung kita berbuat curang, dan pendukung kita untuk menindas rakyat.
Beginilah caranya yang harus dilakukan agar negara ini maju, bangsa ini beradab, dan masyarakat ini bermartabat, serta mulia dalam pandangan Allah dan bangsa-bangsa di dunia.
Terakhir, sebaiknya pemerintah kita tidak perlu menjalin hubungan dengan negara-negara yang menghisap darah bangsa dan rakyat kita, yang menipu kita, yang membunuh saudara kita, dan yang memberi kemudahan kepada para pengkhianat bangsa dan negara.
Negara-negara seperti itu dihapuskan saja dalam peta negara Indonesia karena mereka menampung pengkhianat negara kita, mereka memberi fasilitas dan karpet merah kepada oligarkhi penghancur rakyat dan negara Indonesia, mereka hidup atas belas kasih kita dan belas kasih para penipou rakyat Indonesia.
Malah kalau kita pikir-pikir mereka hidup karena menipu kita, karena itu sebaiknya pemerintah Indonesia memutus hubungan dengan negara-negara yang semacam itu karena banyak ruginya daripada untungnya.
Penulis adalah Guru Besar Pendidikan Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh