Award Winners

LBH Darul Misbah Adukan Dugaan Pungli Dijajaran TAPM

LBH Darul Misbah Adukan Dugaan Pungli Dijajaran TAPM
Ketua LBH Darul Misbah, Helmi, SH  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

“LBH Darul Misbah Adukan Dugaan Pungli Dijajaran TAPM di Aceh kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.”


Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darul Misbah membuat laporan pengaduan dugaan punggutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) provinsi dan kabupaten kota di Aceh kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Ketua LBH Darul Misbah, Helmi mengatakan dugaan pungli dilakukan oleh oknum terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) sertifikasi yang mengalir ke pihak-pihak tertentu yakni TAPM provinsi dan kabupaten kota.

Selain itu, lanjut Helmi telah terjadinya pengutipan uang secara melawan hukum kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk pembuatan SPK TPP tahun anggaran 2022 sebesar Rp 61.000 per orang kepada 2.600 orang dengan total Rp155 juta.

Baca Juga:  FKIP USM Yudisium 60 Mahasiswa, Ini Pesan Rektor

“Perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pembinaan dan pengendalian tenaga,” kata Helmi melalui keterangan tertulis kepada Harianreportase.com, Sabtu (19/11/2022).

Selain itu, lanjut Helmi, pihaknya menemukan adanya pengutipan uang oleh TAPM di Kabupaten Aceh Timur untuk administrasi SPTJM sebesar Rp 50.000 per orang. Serta pemakaian bukti pembayaran penggunaan dana operasional kantor sebesar Rp1,2 juta per bulan yang dilakukan selama 8 bulan.

“Kita juga menemukan adanya pengutipan uang oleh oknum melalui rekening pribadi yang bersangkutan.” ungkap Helmi

Baca Juga:  FAKSI Desak Pj Bupati Aceh Timur Tegas Soal PDAM dan Baitul Mal

Helmi menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya pembohongan publik dalam kegiatan penyusunan portopolio sertifikasi TPP Tahun 2022 di Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Dalam surat tersebut tercantum kegiatan rapat koordinasi teknis (Rakornis) TPP. Namun, kenyataan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan oleh pengurus Asosiasi Pedamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN)

“Undangan dengan logo kementerian desa kepada TPP untuk menghadiri Rakernas. Tapi kenyataan mereka mengikuti Bimtek yang dilaksanakan oleh APMDN dan dipungut biaya seratus lima puluh ribu rupiah,” ujarnya.

Menurut Helmi, kegiatan Bimtek kepada TPP dilakukan oleh pihak BPSDM tanpa dipungut biaya kepada peserta.

Baca Juga:  PKK Aceh Komit Perjuangkan Perlindungan Perempuan dan Anak

“Kita juga mendapat laporan uang yang dikutip untuk kegiatan Bimtek yang digelar oleh pihak ketiga yakni dari asosiasi masuk ke rekening pribadi. Bukan di rekening lembaga asosiasi tersebut. Ini patut dipertanyakan,” sebutnya.

Terkait persoalan tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Desa dan BPSDM terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM).

“Kita minta agar pihak Kementerian Desa dan Transmigrasi memeriksa seluruh TAPM serta mengembalikan uang dikutip tanpa prosedur yang berlaku. Bukti-bukti juga telah kita lampirkan,” ungkap Helmi.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar