Award Winners

Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya Jadi Tersangka

Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya Jadi Tersangka
  
Penulis
|
Editor

Lhokseumawe, HARIANREPORTASE.com — Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe 2016-2022, oleh Kejari Lhokseumawe, Senin (22/5/2023).

Suaidi ditetapkan sebagai tersangka paska diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar 44,9 Miliar.

Suaidi didampingi istrinya tiba dikantor Kejari Lhokseumawe, sekitar pukul 09.30 WIB, untuk memenuhi panggilan jaksa.

Suaidi Yahya datang dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam dan memarkir di pinggir jalan depan Kantor Kejari.

Baca Juga:  Silaturahmi Dengan Ulama, Pj Gubernur Tegaskan Ulama-Umara Tak Bisa Dipisahkan

Kemudian, Suaidi langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Suaidi Yahya yang pernah menduduki jabatan sebagai Walikota Lhokseumawe dua periode yakni 2012-2017 dan 2017-2022 itu, hanya memakai baju warna hitam lengan pendek.

Namun, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka hingga langsung ditahan yang dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH., MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH., MH, mengatakan mantan Walikota Lhokseumawe SY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe 2016-2022.

Baca Juga:  Sosok Pj Gubernur Aceh, Lemkaspa : Sipil Atau Militer Bukan Persoalan

“Ya setelah diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka, kini sudah ditahan yang dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,” ujar Therry Gutama kepada wartawan.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menetapkan mantan direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa H pada Selasa (16/5/2023) sejak pukul 10.00 WIB.

Pria yang menjabat sebagai direktur RS Arun sejak 2016 hingga Januari 2023 itu langsung ditahan di Lapas Klas IIA Lhokseumawe.

Baca Juga:  Buka PBB di SMKN 2, Ketua Letupan Aceh Ajak Siswa Jauhi Narkoba

“Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap H dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe,” kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin dalam keterangannya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar