Award Winners

Optimalkan Restribusi Pelabuhan Perikanan, DKP Aceh Usulkan Rancangan Qanun

Optimalkan Restribusi Pelabuhan Perikanan, DKP Aceh Usulkan Rancangan Qanun
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, S, Pi M, Si, memimpin rapat pembahasan Rancangan Qanun Restribusi Pelabuhan Perikanan, Rabu, 28/07/2021. (Humas/ DKP Aceh).  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — Dalam rangka mengoptimalisasi Pendapatan Asli Aceh (PAA) melalui restribusi keluar masuk Pelabuhan Perikanan Paska proses P3D dari Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi masih terdapat beberapa aset yang dapat dimanfaatkan sebagai objek restribusi untuk peningkatanPAA, Rabu, (28/07/2021).

Rapat yang berlangsung pada Rabu (28/07/20021) ini dipimpin langsung oleh kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, S.Pi, M.Si bersama Karo Ekonomi Setda Aceh Amirullah, SE, M.Si. Ak, turut hadir perwakilan Biro Tapem Setda Aceh, Inspektorat Aceh, BPKA, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan, Dzumairi, S.Pi, MT, Aceh Barat, Ernawati, Bireuen, Mukhtar, Perwakilan DKP dan BPKD Lhokseumawe, Bireun, Aceh Barat, Abdya, Aceh Selatan serta Koordinator PPI Peudada, Pusong, Ujung Baroh, Ujung Serangga dan Labuhan Haji.

Baca Juga:  Angka Kemiskinan Aceh Periode Maret 2021 Turun 0,10 Poin dari September 2020

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, S, Pi, M, Si menerangkan, aset yang merupakan penunjang operasional perikanan setempat, yang selama ini memberikan manfaat kepada masyarakat nelayan, tetapi pola tarif sebagaimana diatur dalam Qanun aceh No. 2 tahun 2019 tentang restribusi Aceh belum tersedia.

“Dalam Qanun no. 2 tahun 2019 dinilai cukup tinggi dibandingkan dengan lokasi dan kelayakan asset di wilayah tersebut dan dikhawatirkan menyulitkan masyarakat serta stakeholder terkait dalam menjalankan aktifitasnya, makanya perlu ada satu regulisai (Qanun Restribusi),” kata Aliman.

Baca Juga:  Inisiasi-Inisiasi “Nekad” Nusantara

Pola tarif restribusi selama ini masih berpedoman pada pola tarif sebelum proses P3D dilaksanakan yaitu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah atau Qanun yang disusun pada tingkat Kabupaten /Kota.

“Diperlukan kebijakan untuk menggunakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah atau Qanun Kabupaten/Kota selama masa transisi berlangsung sampai dengan persetujuan perubahan Qanun No. 2 tahun 2019 tetap digunakan,” imbunya.

Lebih lanjut, Aliman menambahkan, laporan kesesuaian tarif pemanfaatan aset dan fasilitas pelabuhan perikanan, antara Qanun Aceh No. 2 tahun 2019 dengan Qanun/Peraturan Bupati atau Wali Kota di masing-masing Kabupaten/Kota terkait dengan menurut jenis objek retribusi yang tersedia di masing-masing Pelabuhan, disiapkan oleh pihak DKP Aceh.

Baca Juga:  SE Gubernur Aceh Tuai Polemik, Ini Tanggapan SIGA4P Aceh

Ditambahkannya, diperlukan laporan rekonsilisasi data pemungutan PAD yang real dari masing-masing pelabuhan setelah mendapat verifikasi oleh DKP dan BPKD Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh DKP Aceh.

“Menyampaikan telaah kepada Gubernur Aceh terkait boleh tidaknya pemberlakuan tarif yang mendahalui penetapan perubahanan Qanun No. 2 tahun 2019 tentang Retribusi Aceh yang dilaksanakan oleh Biro Ekonomi Setda Aceh, setelah sebelumnya mendapat pertimbangan dari Biro Hukum Setda Aceh paling lambat 1 bulan setelah ditandatangani,” tutup aliman tutupnya. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar