Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Panitia Khusus Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat atau Pansus Haji DPR menemukan sejumlah 3.500 jamaah calon haji langsung berangkat tanpa melewati masa tunggu atau antre.
Pansus Haji DPR menemukan bahwa 3.500 jemaah haji khusus berangkat tanpa melalui masa tunggu yang seharusnya atau memiliki masa tunggu nol tahun.
Untuk mengklarifikasi temuan ini, Pansus Haji melakukan sidak ke Gedung Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama.
Sebelumnya juga, Pansus haji DPR menemukan adanya selisih anggaran sebesar Rp400 Triliun dalam biaya ibadah haji.
Anggota Pansus Angket Haji DPR, Wastam menyatakan adanya selisih anggaran sebesar Rp400 miliar dalam biaya ibadah haji. Semestinya selisih ini bisa dimanfaatkan untuk para jemaah.
Diketahui, biaya pelaksanaan haji yang sudah disepakati sebesar Rp8,2 triliun. Namun, pada pelaksanaannya, biaya yang dikeluarkan hanya Rp7,8 triliun.
“Jadi ada selisih kurang lebih sekitar Rp400 miliar. Seandainya Rp400 miliar ini bisa dimanfaatkan untuk masyarakat lagi, untuk para jemaah haji, itu bisa mengurangi kurang lebih biaya sekitar Rp2 jutaan,” ucap Wastam dilansir kompas.tv, Jumat (6/9/2024).
Selain itu, Pansus Haji DPR juga menemukan Ada Ketidaksesuaian dan Dugaan Manipulasi Data Pemberangkatan Haji Khusus.
Anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya mengatakan mereka menemukan sejumlah ketidaksesuaian berkaitan dengan pemberangkatan jemaah haji khusus yang dilakukan oleh penyelenggarah ibadah haji khusus atau PIHK.
Hal itu disampaikannya seusai pansus menggali keterangan para saksi dari unsur PIHK, pada Senin 1 Agustus 2024.
“Temuan ini berdasarkan data yang diperoleh dari saksi terdahulu, yakni dari unsur Kementerian Agama dan klarifikasi yang dilakukan terhadap beberapa PIHK yang memberangkatkan jamaah haji khusus dalam jumlah besar,” kata Wisnu, dilansir dari inilah.com, Senin, 9 September 2024.
Dari data yang diperoleh, teridentifikasi sekitar 3.500 jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu yang seharusnya, yaitu masa tunggu nol tahun.
Dia mengatakan, temuan ini mengonfirmasi keterangan yang pernah disampaikan oleh Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama.
“Beberapa PIHK mengklaim bahwa data pemberangkatan nol tahun ini sudah disediakan oleh Kementerian Agama, kemudian pihak PIHK diminta untuk melakukan verifikasi kepada calon jemaah. Sementara yang lain menyebut bahwa data ini berasal dari internal PIHK,” kata Wisnu.
Anggota Komisi VIII DPR ini menyampaikan pansus juga menyoroti dugaan manipulasi terhadap pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Kami menemukan adanya jamaah yang terdaftar di Siskohat dengan jadwal keberangkatan seharusnya pada tahun 2026, tetapi justru diberangkatkan pada tahun 2024. Mengingat jumlah antrean calon jamaah haji khusus mencapai hampir 200 ribu dengan masa tunggu 6 sampai 7 tahun, praktik ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wisnu