Award Winners

Pembuat Sticker Wajah di WA Bisa Dijerat UU ITE

Pembuat Sticker Wajah di WA Bisa Dijerat UU ITE
Foto Ilustrasi Aplikasi WhatsApp  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Para pembuat sticker wajah di WhatsApp (WA) dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Budi mengatakan, bila pembuat sticker memiliki maksud dan tujuan yang tidak baik, maka bisa saja yang bersangkutan dikenakan UU ITE.

“Itu kan macam-macam, bisa ke UU ITE kalau pakai untuk hal-hal buruk,” ujar Budi saat ditemui di Istana Keperesidenan Jakarta, sebagaimana dikutip dari detikinet, Rabu (27/9/2023).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan kasus ini tergantung dari perbuatan jahatnya.

Baca Juga:  Gender friendly God?

“Persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, di mana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana,” kata Damar.

Damar kemudian menjelaskan pada Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, pada dasarnya tidak menyasar perbuatan, seperti membuat stiker WhatsApp.

Baca Juga:  Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Disdik Dayah Banda Aceh Lakukan Berbagai Terobosan

Hanya saja, kata Damar, dalam aturan tersebut sebenarnya menyasar pada aktor/orang jahat yang mengubah informasi yang disimpan di server, dengan tujuan memanipulasinya semisal merusak data orang, mengganti nama orang dengan namanya sendiri, atau ganti nomor rekening. Tujuannya adalah menguasai harta benda dan lainnya dalam konteks transaksi elektronik.

“Jadi sebenarnya kurang tepat kalau hanya karena tidak senang foto wajahnya dijadikan stiker WA, lalu melapor ke polisi pakai pasal 32 ayat 1 UU ITE. Agak melenceng dari maksud pasal itu sendiri yang dibuat untuk mencegah tindakan yang merugikan transaksi dan informasi digital,” tutur dia.

Baca Juga:  Bahas Penanggulangan Kenakalan Remaja, Pj Walikota Lhoksemawe Kunjungi Dinas Dayah Aceh

Jika pun seseorang tak berkenan fotonya dipakai jadi stiker WhatsApp, Damar menyebut ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, katanya, perlu ada penjelasan lebih lanjut soal perbuatan apa yang dianggap pidana itu, apakah menghina, mencemarkan nama baik, atau memeras.

“Ya bisa itu maksudnya setiap warga negara punya hak melapor, tapi kan laporannya juga harus ada aturan hukumnya apa,” pungkas Damar.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar