Award Winners

Pengumuman Seleksi PPPK dan Jadwal Lain Yang Perlu Diperhatikan Pelamar

Pengumuman Seleksi PPPK dan Jadwal Lain Yang Perlu Diperhatikan Pelamar
Foto : Ilustrasi Tes CPNS, PPPK. (Doc: Ist/Setkab)  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com – Pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 telah diumumkan pada Rabu (16/11/2022), melalui link sscasn.bkn.go.id.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran PPPK guru ditutup pada 13 November 2022.

Berikutnya setelah masa pendaftaran, panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 16-17 November 2022.

Pengumuman seleksi administrasi rekrutmen PPPK guru 2022 ini berlangsung untuk semua pelamar baik P1, P2, P3, dan P4/umum.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman baru atau pengumuman perubahan terkait seleksi PPPK guru 2022.

Dengan demikian, seleksi PPPK guru 2022 masih sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya.

Berikut Jadwal Lain Yang Perlu Diperhatikan Pelamar :

Waktu sanggah yang dapat dilakukan oleh Guru yakni pada 18-20 November 2022.

Menjawab masa sanggah pada 21-24 November 2022.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022

Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM: 29 November-3 Desember 2022

Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian: 3-13 Desember 2022

Pengumuman dan Pemilihan Formasi: 14-18 Desember 2022

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 13-15 Januari 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 16-21 Januari 2023

Pengolahan Hasil Seleksi: 21 Januari-1 Februari 2023

Pengumuman Hasil Seleksi: 2-3 Februari 2023

Masa sanggah: 4-6 Februari 2023

Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023

Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023

Usul Penetapan NI PPPK: 7 Maret 2023.

Untuk diketahui, P1 adalah peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang telah mengikuti seleksi untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga:  Aceh Tengah – Bener Meriah Menjadi Dapil Neraka Bagi Kontestan Politik

P2 adalah guru yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.

P3 adalah guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (Dapodik).

Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka ada kemungkinan bagi pelamar P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Namun dengan syarat, ada linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.

Baca Juga:  Penghinaan dan Intoleransi

Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud Ristek melakukan residu pada data P1.

Khusus untuk pelamar P4 atau umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Seleksi yang digunakan dalam PPPK guru menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) oleh Kemendikbud Ristek.

Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN dan apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka tinggal diumumkan. (kompas)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar