Award Winners

Segini Gaji, Tunjangan dan Pensiunan Anggota DPR Yang Diterima Seumur Hidup

Segini Gaji, Tunjangan dan Pensiunan Anggota DPR Yang Diterima Seumur Hidup
Foto : Ilustrasi  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Berapa Gaji, Tunjangan dan Pensiunan yang diterima setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seumur hidup?

Pertanyaan ini muncul sejak bergulirnya pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan, selama ini jumlah anggaran pensiunan ternyata membebani keuangan Negara.

Pernyataan itu disampaikan Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.

Berikut Rincian Honor dan Pensiunan yang diterima oleh Anggota DPR.

Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sedangkan untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Baca Juga:  TIM PKM Unsam Adakan Pelatihan Pengembangan Web Desa

Tunjangan DPR Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

Tunjangan melekat :

Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Tunjangan lain :

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Asisten anggota Rp 2.250.000

Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

Baca Juga:  Maksimalkan Pelaporan Kekerasan Seksual di Daerah 3 T, Ini Langkah Kementrian PPPA

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.

Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Besaran pensiunan DPR Dikutip dari Kompas.com, (9/4/2019), aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tetang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Berkas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.

Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Baca Juga:  Menteri Desa Raih Gelar Profesor Kehormatan di UNESA

Pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Negara memberikan dana pensiun hingga yang bersangkutan meninggal dunia alias seumur hidup, atau bila yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Berikut rincian uang pensiun anggota DPR hingga petingginya:

Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan

Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan

Itulah rincian besaran gaji, tunjangan, serta pensiunan anggota DPR yang berlaku seumur hidup.

Sumber : Kompas

Bagikan:

Tinggalkan Komentar