Award Winners

Sidang DKPP, Bawaslu Minta Komisioner KPU Disanksi Sementara

Sidang DKPP, Bawaslu Minta Komisioner KPU Disanksi Sementara
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pelanggaran kode etik terkait pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023). (Dok: detik.com)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi sementara kepada Ketua beserta anggota KPU RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Hal itu disampaikan ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam sidang yang digelar oleh DKPP atas aduan dugaan pelanggaran kode etik terkait pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU RI.

Bagja meminta DKPP untuk mengabulkan seluruh permohonanya.

“Para pengadu memohon kepada majelis DKPP untuk memutuskan; menerima dan mengabulkan pengaduan oleh para pengadu untuk seluruhnya, menyatakan teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat sidang di Gedung DKPP, dikutip dari detik.com, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

“Menjatuhkan sanksi sementara terhadap Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI, teradu 2 M Afifuddin sebagai anggota KPU RI, teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai anggota KPU RI, Parsadaan Harahap sebagai KPU RI, Yulianto Sudrajat sebagai anggota KPU RI, Idham Holik sebagai anggota KPU RI, August Mellaz sebagai anggota KPU RI. Sesuai ketentuan perundangan terhitung sejak putusan dibacakan, apabila DKPP memiliki putusan lain mohon putusan seadil-adilnya,” lanjut Bagja.

Dilansir dari laman Bawaslu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan KPU yakni tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan Pengaduan ini diajukan masih terjadi.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan KPU telah membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023).

Baca Juga:  Jelang Liga Futsal Profesional, Sadakata Terus Benahi dan Persiapkan Tim

“Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan,” terang Lolly

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan para Pengadu (Bawaslu) dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu (KPU), apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anggota Bawaslu Totok Hariyono yang turut hadir dalam sidang ini.

Berdasarkan hal tersebut, Totok menegaskan bahwa KPU telah melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf e.

Baca Juga:  Lemkaspa Duga Ada Keterlibatan Pihak UNHCR, Polda Aceh Harus Lakukan Penyelidikan

Jawaban KPU

Dilansir dari laman detik.com, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menilai aduan Bawaslu ini prematur, dan seharusnya majelis DKPP menolak aduan Bawaslu.

Hasyim juga membantah apabila KPU disebut membatasi kerja Bawaslu dalam mengawasi data verifikasi pencalonan anggota DPR dan DPRD. Hasyim menegaskan KPU justru memberikan akses kepada Bawaslu.

“Bahwa apabila dalil pengaduan benar, maka teradu tanpa bermaksud untuk tidak menghargai pengadu mempertanyakan ulang apa landasan yuridis yang digunakan pengadu yang mendalilkan teradu melakukan pembatasan akses data silon serta pembatasan akses melekat Bawaslu. Faktanya, para teradu tidak pernah melakukan pembatasan kewenangan yang dimiliki pengadu dalam proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD,” ujar Hasyoim.

“Hal tersebut dapat dibuktikan dengan diberikannya akses silon kepada pengadu dan memberi kesempatan pengadu untuk memberikan pengawasan proses verifikasi administrasi bacalon anggota DPR dan DPRD. Lebih dari itu faktanya teradu telah membuka layanan kanal penerimaan dan penyampaian informasi dari KPU incasu teradu kepada parpol, peserta pemilu, masyarakat, dan bawaslu in casu pengadu sendiri,” imbuhnya.

Hasyim juga mengatakan pihaknya telah memberikan akses silon ke Bawaslu setelah mendapat surat dari Bawaslu.

“Bahwa para teradu telah memberikan akes silon kepada pengadu sebagaimana surat pengadu perihal permintaan akun akses silon pencalonan DPR dan DPRD. Bahwa pemberian akses silon kepada para pengadu justru menunjukkan bahwa para teradu adalah bentuk penghormatan kepada pengadu sesama kolega pemilu, lebih jauh lagi pemberian akses silon ditujukan bahwa dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi bacalon DPR dan DPRD para pengadu membantu teradu dalam pengawasan yang telah diatur UU pemilu,” papar Hasyim.

Baca Juga:  DPRA: PKBI Harus Menjadi Solusi Bencana Sosial di Aceh

Tak hanya itu, Hasyim menyebut KPU memberikan akes silon ke Bawaslu dengan memberikan kesempatan yaitu pengawasan verifikasi dokumen persyaratan bacalon anggota DPR-DPRD dengan memberikan kesempatan melihat langsung verifikasi para teradu.

Hasyim pun meminta majelis DKPP menolak seluruh aduan Bawaslu. Dia juga meminta namanya dan anggota KPU lainnya direhabilitasi.

“Oleh karena dalil pengadu tidak terbukti, maka izinkan kami pemohon kepada majelis DKPP yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk menjatuhi putusan: Menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnya, menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu,” katanya.

“Menyatakan teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai azas penyelenggaraan pemilu. Keempat, merehabilitasi nama teradu terhitung putusan dibacakan,” tambah Hasyim.

Dalam sidang ini, pengadunya adalah Bawaslu. Ada tiga orang Bawaslu yang hadir dalam sidang yakni Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, anggpota Bawaslu Totok Hariyono, dan Lolly Suhenty.

Sedangkan KPU dihadiri tujuh orang, mereka adalah Ketua KPU Hasyim Asyari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Setelah mendengar jawaban KPU, sidang pun langsung dilanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi dari Bawaslu dan KPU. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (13/9/2023).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar