Award Winners

Pengakuan Mengejutkan Mantan Napi Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung

Pengakuan Mengejutkan Mantan Napi Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Mengalami Kebakaran di kompleks kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Mantan nara pidana (Napi) kasus kebakaran kejaksaan agung (Kejagung) RI pada Agustus 2020 lalu, Imam Sudrajat membuat pengakuan mengejutkan atas kasus yang menjeratnya.

Kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian, yang salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang saat itu masih berpangkat Jenderal Bintang satu atau Brigjen.

Dilansir dari laman viva.co.id, Ahad (19/2/2023), Berikut empat fakta pengakuan Imam Sudrajat:

1. Imam Sudrajat Mampertanyakan Barang Bukti

Imam Sudrajat sempat mempertanyakan masalah barang bukti ketika kebakaran Kejaksaan Agung, salah satunya barang buktinya yaitu rokok.

Dirinya mengungkapkan rokok yang ditampilkan dalam persidangan masih terbungkus sangat rapi dan tidak terbakar api.

Baca Juga:  Daftar 136 Kapolres Yang Dirotasi Kapolri

“Ya janggalnya itu aja apinya dari mana, sedangkan pekerjaan kita tidak ada yg berhubungan dengan api dan kelistrikan,” kata Imam Sudrajat sebagai tukang bangun yang bekerja di Kejaksaan Agung.

2. Imam Sudrajat Ditetapkan Tersangka

Dalam kebakaran Kejaksaan Agung, Imam Sudrajat ditetapkan sebagai tersangak. Pada saat itu, IS alial Iman Sudrajat ditetapak sebagai tersangka bersama 4 lainnya,T, H, K, dan K.

Saat itu, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa para tukang merokok sehingga menyebabkan kebakaran.

ia juga mengungkapkan ketika terjadi kebakaran Kejaksaan Agung, ia sudah lama tidak pulang ke rumah.

3. Mempertanyakan CCTV

Dalam persidangan Imam Sudrajat mempertanyakan barang bukti seperti CCTV.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Wastafel di Disdik Aceh, Ini Kata Polda Aceh

Namun kata Ferdy Sambo, CCTV di Kejaksaan Agung terbakar dan sudah hangus jadi tidak bisa diputar ulang.

Namun CCTV yang terbakar tidak ditampilkan dalam persidangan, hal ini penuh dengan kejanggalan.

“Pak Ferdy Sambo sendiri bilang waktu itu, CCTV hangus tidak bisa diputar. Ini yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus itu tidak ditampilkan di persidangan. Saya sempat tanya ke kuasa hukum saya, kok bukti CCTV yang hangus nggak ditampilkan di persidangan. Seharusnya kalau itu bukti, ditampilin dong,” kata Imam Sudrajat.

4. Enggan Ambil Pusing Korban Skenario

Imam Sudrajat juga enggan ambil pusing terkait dirinya beserta empat kawannya menjadi korban skenario dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  BMA Gandeng Dewan Dakwah Aceh Gelar Pendampingan Syariah bagi Muallaf

Ia juga sempat terpikir apakah dirinya menjadi korban skenario atau tidak.

Namun dirinya tidak mau mengambil pusing dan lebih memilih mengikuti proses hukum yang berjalan semestinya.

Ia hanya tau dirinya diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman.

“Tanggapannya gimana (disebut jadi korban skenario Ferdy Sambo dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung) ya biasa saja. Karena sudah lewat, saya sudah jalani hukuman sesuai yang diputuskan persidangan. Nggak ada perasaan apa-apa, saya enggak tahu kasus itu rekayasa atau apa, yang saya tahu saya diputus bersalah, saya jalani,” ungkap Iman Sudrajat.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar