Award Winners

10 Persen ASN Kategori Miskin dan Berhak Dapat Zakat

10 Persen ASN Kategori Miskin dan Berhak Dapat Zakat
Foto : Ilustrasi  
Penulis
|

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, Sebanyak 420 ribu aparatur sipil negara ( ASN ) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk kategori miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan berhak mendapatkan zakat.

“Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri sipil (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ujarnya seperti dikutip dari CNN, Sabtu, (27/1/2024).

420 ribu, lanjutnya, adalah 10 persen dari seluruh ASN di Tanah Air yang berjumlah 4,2 juta.

Baca Juga:  35 Aplikasi Berbahaya Intai Pengguna Android

MBR merupakan masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga membutuhkan dukungan pemerintah guna memperoleh rumah.

Menurut Suhajar, sebagian ASN ini masuk kategori MBR lantaran memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin. Contohnya, ASN yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan banyak ditemui pada golongan II.

“Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” jelas dia.

Baca Juga:  Aceh Terima Dua Penghargaan Peringkat Pertama sebagai Daerah Tata Kelola Wilayah Sungai Terbaik

Suhajar menambahkan, ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah, namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

Dia memandang kesejahteraan ASN juga bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni.

Dia menjelaskan, Kementerian PUPR sudah menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi. Dia ragu seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut.

“Kan indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi,” ungkap Suhajar

Baca Juga:  LIPIA Banda Aceh Gelar Wisuda 125 Mahasiswa Angkatan XX

Meski demikian, Suhajar mengatakan kesejahteraan ASN memang tidak bisa hanya dihitung berdasarkan gaji bulanan.

Pasalnya, ASN juga memiliki sejumlah tunjangan yang bisa membantu kesejahteraan keluarganya. Sayangnya, lanjut dia, akses terhadap tunjangan ini tidak merata untuk semua ASN.

Bagikan:

2 Komentar pada “10 Persen ASN Kategori Miskin dan Berhak Dapat Zakat”

  1. Abdul Munap berkata:

    Sedih saya baca berita ini, Pekerja Sosial aja banyak yg nerima cuma tali asih yg kerja nya gak mengenal waktu tidak dianggap miskin, bagaimana PNS yg punya penghasilan tetap di tambah tunjangan dianggap perlu di beri zakat, yak ampun

  2. Misra Yana (TKSK) berkata:

    Semoga statment ini segera direvisi pak. Harus malu dong sama pekerja sosial yang tanpa digaji saja tdk pernah disebut miskin dan non sejahtera. Bahkan jika mereka dpt bansos jg tdk layak diberikan. Padahal jelas mereka jauh lebih tdk sejahtera dibandingkan yang ASN. Bersyukur saja dengan keadaan …

Tinggalkan Komentar