Award Winners

Antisipasi NIK Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu, Begini Cara Mengeceknya

Antisipasi NIK Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu, Begini Cara Mengeceknya
Pemilihan Umum Serentak 2024. (Doc: kip.acehprov)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Masyarakat merasa dirugikan saat Nomor Induk Kependudukannya (NIK) dicantumkan atau dimasukkan kedalam daftar anggota Partai Politik saat mendaftar sebagai peserta pemilu 2024.

Mengantisipasi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan bagi masyarakat yang hendak mengecek apakah NIKnya dicatut partai politik sebagai kader atau tidak.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan, publik bisa mengeceknya dengan memasukkan NIK ke dalam situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

Baca Juga:  Kadis DKP Aceh Bersama Anggota DPR-RI Kunjungi PPN Idi Rayeuk

Sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan warga dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

“Ini mekanisme transparansi yang dilakukan oleh KPU kepada publik untuk mengecek dirinya apakah terdaftar atau tidak di partai politik. Ini juga sebagai bahan masukan kepada kami melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan,” ujar Betty kepada wartawan, Rabu (10/8/2022) malam.

Baca Juga:  Memaknai Keberkahan Ramadhan Bagian 27

“Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota partai politik tetapi terdaftar, silakan berikan masukan, tanggapan,” ujarnya.

Pengaduan berupa formulir tanggapan itu dapat diakses dalam situs yang sama.

Berikutnya, verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan itu kepada partai politik.

Bahkan, tak menutup kemungkinan bahwa kedua belah pihak dipertemukan untuk memverifikasi keanggotaan warga itu.

Apabila terverifikasi bahwa warga itu bukan anggota suatu partai politik, maka partai politik wajib menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol.

Baca Juga:  DEMA FISIP UINAR Gelar Diskusi Publik Evaluasi Kinerja Pj Gubernur Aceh, Ini Hasilnya

Sebagai informasi, daftar keanggotaan di Sipol ini akan jadi acuan KPU untuk memverifikasi keikutsertaan partai tersebut dalam Pemilu 2024.

Sejauh ini, pemeriksaan NIK secara mandiri diklaim telah dilakukan seluruh anggota KPU di daerah.

Sampai Kamis (4/8/2022), tercatat sedikitnya 98 anggota KPU daerah dan sekretariatnya teridentifikasi dalam keanggotaan partai politik, walau mereka mengeklaim tak pernah menerima atau mengajukan kartu keanggotaan.[kompas]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar