Award Winners

Bantuan Untuk Komunitas Penggerak Literasi, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Bantuan Untuk Komunitas Penggerak Literasi, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud Ristek, melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menggelar program Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi tahun 2024 di seluruh Indonesia.(Dok. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa)  
Penulis
|

HARIANREPORTASE.com – Pemerintah menyediakan bantuan untuk komunitas penggerak literasi tahun 2024 di seluruh Indonesia.

Bantuan akan diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 50 juta, untuk dapat digunakan dalam mengembangkan literasi baca dan tulis di wilayahnya masing masing.

Bantuan tersebut merupakan program dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbud Ristek, melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra.

Sesuai Petunjuk Teknis berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Komunitas Penggerak Literasi Penerima Bantuan adalah komunitas yang memenuhi ketentuan/persyaratan yang ditetapkan sebagai komunitas penerima melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna melaksanakan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi.

Baca Juga:  Perbedaan PNS dengan PPPK Menurut UU ASN 2023

Secara konkret, penerima bantuan pemerintah ini adalah taman bacaan masyarakat, rumah baca, komunitas penggerak literasi, dan nama sejenis yang berkegiatan di bidang literasi.

Persyaratan umum penerima bantuan :

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki komitmen dan dedikasi terhadap peningkatan kecakapan literasi baca-tulis di masyarakat, dibuktikan dengan dokumen profil Komunitas Penggerak Literasi yang memuat lampiran karya/sertifikat/dokumen lain, termasuk foto, tautan video, atau dokumentasi lain.

3. Tidak sedang menerima pendanaan pada objekdan peruntukan yang sama pada tahun yang sama dari pihak lain yang dana bantuannya bersumber dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai.

4. Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh dan Pemkab Blora Jalin Kerja Sama Bidang Pariwisata

5. Tidak berafiliasi dengan partai politik.

6. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai.

7. Telah melaksanakan kegiatan di bidang literasi, khususnya literasi baca-tulis minimal dua tahun.

Jadwal pelaksanaan bantuan

Berikut jadwal pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024:

1. Pengumuman Bantuan Pemerintah: 23 Januari 2024

2. Masa pendaftaran dan unggah berkas: 12 Februari-16 April 2024

3. Batas akhir pengumpulan berkas: 16 April 2024 pukul 23.59 WIB

4. Seleksi administrasi: 16 April-26 Mei 2024

Baca Juga:  DPD Merekomendasikan 13 Nama Calon Anggota BPK RI, Putra Aceh Salah Satunya

5. Penilaian proposal oleh pakar literasi: 27 Mei-30 Juni 2024

6. Moderasi penilaian: 8-11 Juli 2024

7. Validasi: 16 Juli-6 Agustus 2024

8. Pengumuman penetapan penerima bantuan: 9 Agustus 2024 9.

9. Masa lapor diri: 10-12 Agustus 2024

10. Pembekalan penerima bantuan: 18-21 Agustus 2024

11. Pencairan dana bantuan: 26 Agustus 2024

12. Pemanfaatan dana bantuan: 1-30 September 2024 13.

13. Batas akhir unggah laporan hasil kegiatan 8 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.

Sebagai catatan, jadwal tersebut bersifat tentatif. Komunitas penggerak literasi baca dan tulis yang berminat terhadap program ini dapat melihat informasi selengkapnya melalui tautan berikut: https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem/

Bagikan:

Tinggalkan Komentar