Award Winners

Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta

Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta
Ilustrasi Dana Haji. (Dok: Ist)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93,4 Juta, sementara biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.

Hal itu berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan Komisi VIII DPR dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga:  Pro Kontra Penerapan Kurikulum Prototipe

Mulanya, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menanyakan kepada setiap fraksi di Komisi VIII DPR, apakah mereka semua setuju dengan biaya haji 2024 Rp 93,4 juta.

Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR setuju dengan biaya haji 2024 yang sudah disepakati.

Pihak pemerintah yang diwakili Menag Yaqut pun menyetujui besaran biaya haji 2024 tersebut.

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh Keluarkan SE Tentang Pengendalian BBM Subsidi, Berikut Rinciannya

“Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah,” ujar Menag Yaqut sebagaimana dilansir dari laman kompas.com.

“Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Komit Bangkitkan Ekonomi Kepulauan

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 sebesar 105 juta, namun kemudian setelah mengalami pembahasan dan pertimbangan, akhirnya Pemerintah bersama DPR menyepakati biaya haji tahun 2024 sebesar Rp 93,4 Juta, dan Jemaah membayar sebesar Rp 56 Juta.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar