Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan vonis tersebut dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi.
Vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Menurut jaksa Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Dalam rangkaian persidangan, Putri tetap mengeklaim bahwa dirinya sudah diperkosa hingga dianiaya Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan Sambo, 7 Juli 2022.
Dia mengaku tidak menyangka bisa mengalami peristiwa pahit seperti itu di hari ulang tahun pernikahannya.
Bahkan, Putri mengeklaim Brigadir J mengancam akan membunuh orang-orang terdekatnya jika ulahnya itu dibocorkan. Atas ancaman itu, Putri mengaku sangat ketakutan sekaligus merasakan malu. Ulah Brigadir J disebut Putri menimbulkan trauma yang mendalam.
Sebelumnya, dihari yang sama, suami Putri, yakni Ferdi Sambo sudah terlebih dahulu dibacakan Vonis, sambo divonis hukuman mati.