Award Winners

DPRA Minta Pj Gubernur Aceh Dicopot, Ini Alasannya

DPRA Minta Pj Gubernur Aceh Dicopot, Ini Alasannya
Foto : Ilustrasi, Gedung DPR Aceh. (Doc: Ist)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Penjabat (Pj) Gubernur  Aceh Achmad Marzuki.

Ketua DPRA, Zulfadli mengatakan, pihaknya meminta presiden Jokowi untuk mencopot Pj Gubernur Aceh.

“Ketua DPRA meminta kepada Presiden Bapak Jokowi, utuk mencopot Achmad Marzuki, sekian ya,” kata Ketua DPRA Zulfadli dalam konferensi pers di ruang media center DPRA, Selasa (31/10/2023).

Sementara itu Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan (TRK) menyebut, Achmad Marzuki sudah berulang kali mengabaikan undangan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2024.

Baca Juga:  Halal Food di Public Schools Kota New York

Menurutnya, DPRA sudah tiga kali menyurati Pj Gubernur pasca penyampaian Nota Keuangan dan RAPBA tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna pada Selasa (26/9/10) malam.

Bahkan sebelum itu, lanjutnya, Achmar Marzuki saat menghadiri pelantikan Ketua DPRA pada Kamis (19/10/2023) juga menyampaikan akan membangun komunikasi dan komitmen untuk melakukan pembahasan anggaran 2024 tepat waktu.

Namun, hingga kini Achmad Marzuki tidak pernah hadir dan hanya mengirim Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Adapun surat balasan yang diterima DPRA, alasannya karena sedang mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden Jokowi di Jakarta.

“Pj Gubernur Aceh juga tidak menawarkan jadwal alternatif pertemuan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh versi ketersediaan waktu dirinya,” sebut TRK.

Baca Juga:  Pegadaian Syariah Blangpidie Serahkan Bantuan Televisi Untuk KUA Susoh

Karena itu, TRK menilai Achmad Marzuki tidak serius dalam melakukan pembahasan APBA tahun 2024 tersebut.

“Atas ketidakseriusannya dalam pembahasan APBA tahun 2024, DPR Aceh akan melaporkan kondisi ini kepada Menteri Dalam Negeri RI,” ujarnya.

Menurut TRK, kehadiran Achmad Marzuki dalam rapat Banggar sangat diharapkan agar dapat mengambil kesimpulan terkait kebijakan-kebijakan strategis seperti anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, dan pemilu tahun 2024 mendatang sebelum ditetapkan menjadi Qanun APBA.

Baca Juga:  Eksistensi Dayah Di Era Milenial

“DPR Aceh sangat berharap pembahasan APBA tahun 2024 berjalan sesuai tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bila Pj Gubernur tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan untuk membahas APBA, maka akan berdampak kepada terhambatnya proses pembangunan dan pelayanan serta perekonomian masyarakat Aceh,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pimpinan DRPA meminta Presiden untuk mencopot Achmad Marzuki dari jabatannya karena dianggap tidak serius membangun Aceh.

“Akibat dari ketidakmampuan saudara Pj Gubernur Aceh, DPRA meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengganti Pj Gubernur Aceh,” pungkasnya. (Kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar