Award Winners

Dua Mantan Bupati di Aceh Bebas Dari Lapas Sukamiskin

Dua Mantan Bupati di Aceh Bebas Dari Lapas Sukamiskin
Doc: Ist  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — Dua Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi Samarkilang dan Ruslan Abdul Gani bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (​Lapas) Sukamiskin, mereka bebas karena telah selesai menjalani masa hukuman masing masing.

Ruslan Abdul Gani sebagaimana dilansir LintasGAYO.co telah terlebih dahulu menghabiskan masa tahanannya beberapa bulan lalu. Sementara Ahmadi Samarkilang dikabarkan baru bebas hari ini, Senin 5 Juli 2021.

Ruslan didakwa lantaran diduga merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar atas proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, tahun anggaran 2011.

Baca Juga:  36,67 Persen Anggaran PSN Masuk Kantong Pribadi, Berikut Daftar PSN Pemerintah

Sementara Ahmady merupakan kasus OTT KPK, dalam proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) bersama mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Ahmady Samar Kilang sudah menghabiskan masa hukumannya, sementara Irwandi masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Informasi yang diterima media ini, baik Ruslan Abdul Gani dan Ahmadi masih berada di Jakarta. Belum diketahui, kapan keduanya akan kembali ke Bener Meriah. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar