Award Winners

Fahri Hamzah : Figur Yang Tepat Dampingi Prabowo Adalah Gibran

Fahri Hamzah : Figur Yang Tepat Dampingi Prabowo Adalah Gibran
Calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan Putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Ist)  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com — Menjelang sidang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merupakan figur yang tepat dampingi atau sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Fahri Hamzah mengatakan, ada dua alasan yang menjadi basis argumen dalam penentuan cawapres Prabowo, pertama adalah soal rekonsiliasi dan yang kedua masalah legacy keberlanjutan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sehingga wakilnya adalah yang mewakili dua alasan itu, yaitu siapa yang mewakili rekonsiliasi dan siapa mewakili legacy yang komit meneruskan pemerintahan Jokowi,” kata Fahri, dikutip dari tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).

Atas pertimbangan dua alasan tersebut, menurut Fahri, figur yang tepat untuk mendampingi Prabowo adalah Gibran.

“Maka kalau capresnya Prabowo, cawapres ya Gibran. Gibran itu ada wajah Pak Jokowi di dalamnya. Sehingga karena alasan rekonsiliasi dan legacy, mengambil Gibran itu sempurna dan kecocokannya sangat kuat,” lanjut Fahri

Baca Juga:  SMPN 8 Banda Aceh Juara Turnamen Voli SMAN 15 Adidarma

Prabowo Gibran, Ini Kata Para Ketua Koalisi Indonesia Maju (KIM)

Calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengakui akan menentukan sosok cawapres pendampingnya usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres.

“Iya dong, kita tunggu putusan MK (untuk menentukan cawapres),” kata Prabowo kepada wartawan seusai menerima dukungan dari Persaudaraan 98 di kediamannya, Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan cawapres Prabowo akan ditentukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

“Bisa jadi seperti itu. Kita lihat. Saya dengar di awal minggu depan ini akan ada putusan MK. Saya pikir kita ikuti bersama,” ucap AHY dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga:  Perbedaan Aturan SBMPTN 2023 dengan SBMPTN 2022

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto merespons mengenai kabar putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden.

Menurutnya hal ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita tunggu dari MK,” kata Airlangga, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/10/2023) dikutip dari CNBC Indonesia.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku sosok Gibran memang keren dan cukup sukses sebagai Wali Kota Solo. Namun PAN katanya tetap memilih Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo.

“Lho Gibran kan keren Wali Kota sukses, apa-apa sukses tapi saya ngusulkan pak Erik kan? iya gitu,” kata Zulhas dikutip dari CNBC Indonesia.

Gibran Rakabuming Raka

Baca Juga:  Buron 4 Tahun, Eks Panglima GAM Ditangkap KPK

Sebelumnya, putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan dirinya sudah berulang kali diminta oleh Prabowo untuk menjadi calon wakilnya.

“Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup, Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres)” ujar Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).

Sementara itu Mahkamah Konstitusi sudah mengabulkan permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Undang-Undang Pemilu mengatur capres-cawapres minimal berusia 40 tahun. Penggugat meminta batas usia itu diturunkan menjadi 35 tahun. Pada saat yang sama, Gibran berusia 35 tahun.

MK akan memutus gugatan tersebut pada Senin (16/10).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar