Aceh Utara, HARIANREPORTASE.com – Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Darussa’adah melakukan respon cepat terhadap kasus pelecehan seksual seorang anak berusia 8 tahun oleh ayah tirinya yang terjadi di Kab. Aceh Utara, Senin-Selasa (25-26/03/2024).
Tim Respon Cepat Sentra Darussa’adah bergerak dengan melakukan kegiatan fasilitasi akses pembuatan identitas Kartu Keluarga (KK), melakukan asesmen dan pendampingan psikologis, serta terapi psikososial.
Tim juga melakukan family meeting dengan keluarga untuk membahas rencana tindak lanjut pendampingan.
Koordinator Tim, Erna Dwi Susanti menyampaikan bahwa saat ini langkah utama yang dilakukan adalah melakukan pemulihan kondisi psikis korban.
“kami mengutamakan kebutuhan pemulihan psikis dan pengembalian fungsi sosial korban dengan melakukan asesmen, pendampingan dan terapi psikososial. Metode art therapy, hipnoterapi, afirmasi positif dan family support kami upayakan agar korban cepat pulih”, ujarnya.
Selain itu, Tim juga merencanakan follow up dengan melakukan pemeriksaan psikiater dan pemberian bantuan Asistensi Rehabiliasi Sosial (ATENSI) untuk anak dan orangtua.