Award Winners

KPU Percepat Jadwal Pendaftaran Capres Cawapres ke 10-16 Oktober

KPU Percepat Jadwal Pendaftaran Capres Cawapres ke 10-16 Oktober
Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Doc: kompas.com)  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan perubahan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dari jadwal sebelumnya.

Sebelumnya jadwal pendaftaran dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, namun pada rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU mengusulkan dipercepat 9 hari, yakni 10 hingga 16 Oktober 2023.

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Penjelasan KPU RI

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu.

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:  Dek Gam Somasi Zulfikar SBY, Cek Yang Diserahkan Tak Dapat dicairkan

Idham menjelaskan, Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.

Sementara, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.

“Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.

Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkaian tahapan lain. Mulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres. Atas pertimbangan-pertimbangan itu, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres.

Baca Juga:  Prof. Marwan Pimpin USK Periode 2022-2026

“Nah, KPU merancang tanggal 10 sampai dengan 16 Oktober 2023 (masa pendaftaran capres-cawapres),” jelas Idham.

Idham mengatakan, rancangan PKPU ini akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah dalam waktu dekat ini, sebelum rancangan tersebut disahkan.

“Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi,” tuturnya.

Setelah partai politik atau koalisi partai politik mendaftarkan bakal capres-cawapres, tahapan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kandidat selama 10-25 Oktober 2023.

Pada tahapan ini, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan capres-cawapres.

Calon peserta pemilu presiden juga diberi waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif yang masih kurang.

Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif bakal calon.

Baca Juga:  Hadapi Pandemi, ASN Pemerintah Aceh Gelar Doa dan Zikir Bersama Setiap Hari

KPU juga memberi kesempatan jika partai politik atau koalisi partai politik hendak mengganti bakal capres atau bakal cawapres.

Tahapan ini dijadwalkan selama 17 Oktober sampai 12 November 2023.

Selanjutnya, pada 13 November 2023, KPU akan menetapkan dan mengumumkan pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024.

Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar