Award Winners

Mari Bertindak Sesuai Hukum

Mari Bertindak Sesuai Hukum
Muhammad Syarif, SHI,M.H, (Kabid PSI Pada POL PP-WH, Alumni Lemhannas, Sekjen DPP ISKADA Aceh). (Doc: Ist/Harian Reportase).  
Penulis
|
Editor

Oleh Bung Syarif

Harian Reportase — Sering kali dilapangan kita terjebak menghakimi pelanggar, yang pada akhirnya berpotensi serangan balek. Disinilah Aparat Penegak Hukum, termasuk didalamnya penyidik harus taat asas.

Karena itu ada 10 asas hukum pidana yang diatur “KUHAP” yaitu:
1. Asas equality before the law; perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.

2. Asas legalitas dalam upaya paksa; penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dengan cara yang diatur undang-undang.

Baca Juga:  Atasi Kehabisan Stok Vaksin, Aceh Terima 38.300 Dosis Sinovac

3. Asas presumption of innocence; kepad seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan dimuka siding pengadalilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

4. Asa remedy and rehabilitation; kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan/atau dikenakan hukuman adminitrasi.

Baca Juga:  Ditengah PPKM, Layanan di Disdik Dayah Kota Banda Aceh Tetap Berjalan Lancar

5. Asas fair inpersonal and objective; peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

6. Asas legal asistence; Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memberoleh Bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.

7. Asas Miranda Rule; kepada seseorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberi tahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum.

Baca Juga:  Daftar Nama Rumah Adat dari 38 Provinsi di Indonesia

8. Asas presentasi; Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwah.

9. Asas keterbukaan; Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.

10. Asas Pengawasan: Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

*Penulis adalah Mantan Aktifis`98, Kabid PSI Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Alumni Lemhannas/Tannasda 2007

Bagikan:

Tinggalkan Komentar