Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menetapkan Penjabat (Pj) 4 Kabupaten, yakni Bupati Aceh Barat, Nagan Raya, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara (Agara)
Penetapan tersebut seiring dengan berakhirnya masa jabatan kedua pejabat definitif di empat kabupaten tersebut.
Untuk Pj Bupati Aceh Barat, Mendagri menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Drs Mahdi Effendi.
Mahdi akan menggantikan Bupati Ramli MS yang masa jabatannya berakhir pada 10 Oktober 2022.
Untuk Pj Bupati Nagan Raya, Mendagri menetapkan Direktur Rendal Deputi Pengamanan Aparatur dan Non Aparatur Negara dari Badan Intelijen Negara (BIN), Fitriany Farhas.
Fitriany akan mengganti Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya periode 2017-2022, HM Jamin Idham dan H Chalidin Oesman yang masa jabatannya akan berakhir pada 9 Oktober 2022.
Untuk Pj Bupati Gayo Lues, Mendagri menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gayo Lues, Rasyidin Porang.
Rasyidin akan mengganti Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru dan Said Sani yang masa jabatannya akan berakhir pada 3 Oktober 2022.
Untuk Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), Mendagri menetapkan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir.
Syakir menggantikan Bupati dan Wakil Bupati, Raidin Pinim dan Bukhari, yang sudah purnatugas pada 2 Oktober 2022 yang lalu.
Namun, Pemerintah Aceh belum menentukan jadwal pelantikan Pj di 4 Kabupaten tersebut karena belum menerima SK.
“Kami belum terima permintaan untuk melantik,” kata Asisten I Setda Aceh, M Jafar, dikutip dari serambinews, Sabtu (8/10/2022).