Award Winners

Pimpinan Dayah Almuslimun Lhoksukon H. Hafifuddin, Meninggal Dunia

Pimpinan Dayah Almuslimun Lhoksukon H. Hafifuddin, Meninggal Dunia
Dr. Drs. H. Hafifuddin, M.Ag  
Penulis
|
Editor

Lhoksukon, HARIANREPORTASE.com — Innalillahi Wainna Ilaihi Raji’un, Pimpinan Dayah Almuslimun Lhoksukon, Aceh Utara, Dr. Drs. H. Hafifuddin, M.Ag Meninggal dunia, pada Rabu pagi (7/9/2022).

Beliau meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Murni Teguh, Medan, Sumatera Utara, di usia 57 tahun.

kabar duka meninggalnya Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe periode 2016-2021 ini tersebar cepat melalui media sosial.

Semoga Almarhum diampunkan dosanya, dilapangkan kuburnya dan ditempatkan di dalam Syurga Jannatun Na’im. Aamiin

Baca Juga:  Memaknai Keberkahan Ramadhan Bagian 2

Dilansir dari Serambinews, Direktur Pendidkan Dayah Almuslim  Lhoksukon, Dr Zulfikar menceritakan, almarhum awal sakit pada Senin (5/9/2022), selepas makan siang.

Sehingga saat itu langsung dibawa ke puskesmas terdekat.

Tidak lama kemudian, almarhum dirujuk ke Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe.

Pada malam harinya, Dr Hafifuddin langsung dirujuk ke Rumah Sakit Murni Teguh, Medan.

“Dua hari dalam perawatan di Rumah Sakit Murni Teguh, beliau meninggal dunia,” ucapnya.

Baca Juga:  Akhirnya Jasad Eril, Putra Ridwan Kamil Ditemukan

Pada Rabu pukul 11.30 WIB, jenazah pun dibawa pulang ke Lhokseumawe.

Jenazah akan dibawa ke rumah duka di Kompleks Mutiara Alue Awe Lhokseumawe.

“Direncanakan akan dimakamkan di Seunuddon Aceh Utara, yang merupakan kampung halaman beliau,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Putra Seunuddon ini merupakan Perintis IAIN Lhokseumawe, dirinya diangkat sebagai Ketua STAI Malikussaleh Lhokseumawe periode 2001-2004 berdasarkan keputusan hasil rapat senat.

Pada masa kepemimpinannya, STAI Malikussaleh  Lhokseumawe mulai melakukan berbagai persiapan dan pembenahan menuju penegerian.

Baca Juga:  Hindari Kalimat yang Tak Penting, Daftar Khatib Jumat 4 Agustus se Aceh Besar

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden Megawati Soekarno Putri, Nomor 2 tentang Penegerian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malikussaleh Lhokseumawe pada tanggal 5 Januari 2005.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar