Award Winners

Terkait Bantuan Hoaks Rp 2 Triliun Dari Keluarga Akidi Tio, Begini Reaksi Gubernur Sumsel

Terkait Bantuan Hoaks Rp 2 Triliun Dari Keluarga Akidi Tio, Begini Reaksi Gubernur Sumsel
Dir Intel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro (kiri) dan Gubernur Sumsel Herman Deru (kanan) memberikan pernyataan pers terkait bantuan hoaks Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio, Senin (2/8/2021).(Doc: Kompas.com/Aji YK Putra).  
Penulis
|
Editor

Palembang, Harian Reportase — Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru meminta agar Heriyanti yang merupakan anak Akidi Tio dihukum secara tegas karena telah menimbulkan kegaduhan.

Heriyanti diketahui sebelumnya sempat menyerahkan secara simbolis bantuan Covid-19 kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri sebanyak Rp 2 triliun pada Senin (26/7/2021). Namun, setelah dilakukan penyelidikan bantuan tersebut ternyata penipuan.

“Saya sebagai pemimpin Sumsel, minta kepada polri menindak tegas siapapun yang membuat kegaduhan polemik. Sehingga, suasana saat kita menangani pandemi Covid-19 menjadi terusik. Ini sudah bikin gaduh harus ditindak tegas,” kata Herman saat menggelar konferensi pers, Senin (2/8/2021).

Baca Juga:  Harga BBM Naik Hari Ini, Berikut Harga Terbaru

Herman menjelaskan, sedari awal pemberian bantuan dengan nilai fantastis tersebut ia menemukan kejanggalan.

Bahkan, Herman sempat menggunakan jarigan bisnisnya untuk mencari sosok Akidi akan tetapi tak ada yang mengetahui latar belakang almarhum.

“Kita ini kan manusia yang hidup bergaul, tentu indikasinya bisa kita baca dengan pada tanggal 26 kemarin (saat memberikan bantuan) tapi sudah lengkap langkah polda dengan menangkap oknum tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi VI DPR Aceh Kagum Terhadap Pemkab Nagan Raya Memiliki 62 Al-Qur'an Kuno

“Kita tidak tahu apa keinginananya, sehingga melakukan hal di luar batas kemampuan berpikir kita. Saya minta tegas apa yang telah diperbuat oleh oknum individu dan keluarga, kalau berlarut bisa mempermalukan institusi,” tambah Herman.

Selama ini, Herman mengaku bantuan untuk penanganan Covid-19 memang banyak yang menyumbang. Namun, rata-rata bantuan itu diberikan berupa fisik bukan uang.

“Kalau saya secara pribadi selalu selektif saya minta. Kalau orang nyumbang, Satgas Covid-19 nyumbang material bukan duit,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti yang merupakan anak bungsu almarhum Akidi Tio sebagai tersangka, Senin (2/7/2021). Penetapan tersangka itu, terkait sumbangan bantuan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio pada Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Kuota Solar Untuk Aceh Turun, Masyarakat Diminta Segera Melakukan Pendaftaran

“Kita setengah jam lalu melakukan penegakkan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel,” kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru. (Kompas)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar