Aceh Singkil, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi aset umat.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, S.S.T., M.H., QRMO, secara resmi menyerahkan 11 sertipikat tanah wakaf kepada Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Senin (1/9/2025).
Sertipikat tersebut mencakup lahan wakaf masjid, musholla, hingga yayasan. Prosesi penyerahan berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Singkil, serta tiga orang nadzhir tanah wakaf.
Dalam sambutannya, Sudarman menegaskan bahwa penerbitan sertipikat wakaf bukan sekadar formalitas, tetapi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi aset keagamaan.
“Sertipikat wakaf ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum sehingga tanah wakaf benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, kepastian hukum atas tanah wakaf akan membuka peluang lebih besar dalam pemanfaatan aset untuk kepentingan umat, baik di bidang sosial, keagamaan, kesejahteraan, maupun pembangunan berkelanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, menyambut positif langkah sinergis lintas instansi tersebut.
Menurutnya, kerja sama antara BPN, Kejaksaan, dan Kemenag menjadi bagian penting dalam pendampingan hukum, khususnya pada ranah perdata dan tata usaha negara.
Penyerahan sertipikat wakaf ini juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di Aceh Singkil. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi aset wakaf sebagai sumber daya produktif yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.






