Takengon, Harian Reportase — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mewajibkan setiap pendatang yang akan memasuki wilayah Aceh Tengah wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Hal ini seiring dengan meningkatnya kasus covid 19 serta kembalinya Aceh Tengah sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar mengatakan, pihaknya akan melakukan pengetatan dibeberapa pintu masuk kabupaten Aceh Tengah, hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran covid 19.
“Kalau tidak ada surat vaksin dan antigen, terpaksa kita suruh putar balik,” ujar Shabela Abubakar disela sela meninjau proses pemeriksaan di ruas jalan Bireuen-Takengon, tepatnya di kawasan Merie Satu, Kebayakan, Jumat (6/8/2021).
Dalam Kunjungan ini, Shabela Abubakar didampingi Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat serta Sekda, Subhandhy, melihat langsung proses pemeriksaan kendaraan yang datang dari luar daerah.
Menurut Bupati, Pengetatan sengaja dilakukan pada hari jum’at, menjelang akhir pekan biasanya banyak pendatang dari luar daerah berkunjung ke Aceh Tengah.
“Menjelang akhir pekan seperti ini, biasa banyak orang dari luar berkunjung ke Aceh Tengah,” lanjut Shabela.
Aturan pemeriksaan ini juga berlaku bagi warga Aceh Tengah yang hendak keluar daerah, juga harus menunjukkan surat vaksin maupun surat antigen.
“Kondisi Aceh Tengah kan berstatus zona merah. Makanya pemeriksaan diperketat,” ujar Shabela.
Proses pemeriksaan di pintu masuk Aceh Tengah, akan berlangsung sampai sepekan ke depan, bahkan berpeluang diperpanjang.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Harus Sandy Sinurat menambahkan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah dalam mengontrol serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Seperti kita ketahui, sejak 3 Agustus 2021 kemarin, Aceh Tengah kembali berstatus zona merah, karena itu, Pengetatan pemeriksaan ini menjadi bagian dari usaha mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Mahmun (*)