Aceh Tengah, Harian Reportase — Berita viral seorang anak menggugat ibu kandungnya sendiri beserta keluarga kandung lainnya di Kabupaten Aceh Tengah, sudah merebak keseluruh pelosok negeri.
Seorang anak yang tega menggugat ibu kandungnya dengan cara melawan hukum ini menuai simpatik dari berbagai kalangan, ibu kausar yang memiliki rumah dan tanah hasil yang diperoleh dengan suaminya dahulu kini digugat oleh anak perempuan kandungnya sendiri, rumah itu diminta untuk dikosongkan melalui Pengadilan Negeri.
Asmaul Husna, anak kandung Kausar sekaranag merasa tanah dan rumah itu sekarang menjadi hak miliknya dan sudah atas namanya.
Kausar ibu kandung dari Penggugat sendiri menyatakan “dulu ia pinjam sertipikat itu” sekarang sudah dibuat atas nama dia.
Direktur Eksekutif Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH turut menanggapi perihal tersebut.
Muslim mengatakan, kalau benar pengakuan ibunya Sertipikat itu dulu dipinjam, berarti dapat dipastikan peralihan itu tentu diperoleh dengan cara licik dan tidak dibenarkan menurut hukum,” ujar Muslim, Kamis (18/11/2021).
Muslim menerangkan, Peralihan hak milik atas tanah telah diatur dalam Pasal 20 ayat 2 UUPA ,yaitu hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. dikarenakan pemilik hak telah meninggal dunia maka dengan sendirinya menjadi beralih kepada ahli warisnya.
Kemudian, lanjut muslim, Pasal 20 ayat (2) UUPA menyatakan bahwa hak milik atas tanah dapat beralih dan dapat dialihkan. Peralihan hak milik atas tanah dapat terjadi karena perbuatan hukum dan atau dikarenakan adanya peristiwa hukum.
Peralihan hak milik atas tanah karena perbuatan hukum dapat terjadi apabila pemegang hak milik atas tanah dengan sengaja mengalihkan hak yang dipegangnya kepada pihak lain, artinya adanya persetujuan para pihak baik karena kewarisan karena hibah, jual beli dan atau beralih karena kerelaan.
Sedangkan peralihan hak milik atas tanah karena peristiwa hukum, terjadi apabila pemegang hak milik atas tanah meninggal dunia, maka dengan sendirinya atau tanpa adanya suatu perbuatan hukum disengaja dari pemegang hak, hak milik beralih kepada ahli waris pemegang hak.
“Tentang siapakah ahli waris tentu akan ditentukan kemudian menurut Kompilasi Hukum Islam,” tidak boleh dikuasai oleh satu orang secara tanpa hak,” terang Pengacara Kondang Asal Aceh Timur ini.
Kausar selaku Tergugat yakni ibu Kandung Penggugat sendiri beserta ahliwaris lainnya tentu harus melakukan perlawanan menurut hukum, terkait alasan dan dasar perolehan peralihan hak milik atas nama Asmaul Husna yang kini menggugat ibunya dan saudaranya sendiri untuk mengosongkan rumah tersebut.
“Gugatan di Pengadilan Negeri kota dingin itu menurut hemat saya jika keluarga telah melakukan perlawanan secara hukum dengan memberikan alasan yang cukup terkait peralihak Hak Milik, dari harta waris Majelis Hakim akan mempertimbangkan kembali gugatan tersebut, jadi pihak keluarga tidak perlu khawatir percayakan saja kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Muslim
Muslim melanjutkan, Meskipun gugatan anak terhadap seorang ibu kandung tidak lazim dilakukan oleh seseorang yang dilahirkan dari rahim ibunya sendiri, namun nafsu dan keserakahan kadang bisa mengalahkan ke imanan seseorang.
“Jadi percayakan kepada proses hukum saja, hakim juga punya hati nurani, bukan berarti dengan diperoleh Sertipikat atas namanya lantas itu menjadi miliknya, tidak begitu, jaman ini diatas hak milik orang lain bisa juga dikeluarkan hak kepada orang lain, jangan heran lagi sekarang ini, tapi yakinkan saja masyarakat percaya kepada proses hukum, hakim pasti akan memberi putusan dengan penuh pertimbangan. Ibu kausar beserta keluarga bersabarlah semoga Tuhan memberi kebaikan kepada kalian,” tutup Muslim
Diberitakan sebelumnya, Asmaul Husnah mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn. Gugatan ini didaftarkan langsung oleh Asmaul Husnah, sang anak, terhadap sang ibu, Kausar, serta empat orang lainnya: Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.